Fakfak.1Detik.Info-
Penyidik Kepolisian Resor Fakfak akhirnya menetapkan AP yang adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Fakfak sebagai tersangka (TSK).
AP ditetapkan sebagai TSK dengan jeratan pasal 167 ayat (1) KUHPidana dalam perkara dugaan tindak pidana "Memasuki Pekarangan Tanpa ljin".
Perkara yang menjerat AP sebenarnya mengendap cukup lama sejak dilaporkan keluarga korban HE yang berdomisili di Kampung Tanama Atas Distrik Pariwari ke SPKT Polres Fakfak pada 23 Januari 2023 silam dengan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor : STBLP/13/I/2023/SPKT.
HE melaporkan AP gara-gara AP ngamuk dirumahnya buntut dari permasalahan anak AP dan HE.
Meski demikian, perkara tersebut baru ditangani secara serius pada tahun 2024, setelah pihak korban kembali membuat Laporan Polisi pada Januari 2024 dengan Nomor LP/B/13/1/2024/SPKT/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT, Tanggal 19 Januan 2024.
Kapolres Fakfak, AKBP. Hendriyana, SE.,MH melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Fakfak, AKP Arif Rumra yang di konfirmasi awak media di Mapolres Fakfak, Senin (18/3) siang membenarkan penetapan TSK terhadap AP sekaligus menyampaikan surat Pemberitahuan kepada Bupati Fakfak.
"Iya setelah kita gelar perkara pada hari jumat tanggal 1 maret 2024 langsung kita tetapkan TSK. Surat Pemberitahuan penetapan TSK juga sudah kita sampaikan ke Pak Bupati".ujarnya
Surat Ketetapan AP sebagai Tersangka Nomor S.Tap/09/il/Res 1/2024/Reskrim, tanggal 01 Maret 2024.
Menurut Kasat Reskrim, meski statusnya sudah TSK, AP tidak ditahan. Alasannya ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
"Ancaman hukuman dibawah 5 tahun yaitu sekitar 9 bulan sehingga tidak dilakukan penahanan".terangnya.(*)
1 Komentar
Gas teruuuus jangan kasih kendor utk setiap pelanggaran pejabat
BalasHapus