Lampung Barat.1Detik.Info-.Wildan Selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (Gasak) kabupaten Lampung Barat menyampaikan kepada Awak Media pada.Jum'at(22/03/2024).
Dalam penyampaian ia mengatakan bahwa adanya dugaan indikasi KKN yang di lakukan oleh Satker Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat kabupaten Lampung Barat yang berhasil di Endus Oleh Tim Investigasi Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (Gasak) kabupaten Lampung Barat.
Kejanggalan tersebut diantaranya,RJI.11/Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Way Penyelan(Subkegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan),DAK.K.1 Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pagar Dewa - Lumbok (Rehabilitasi Jalan),rehabilitasi/Pemeliharaan jalan Way mengaku-Komplek Pemda,Pemeliharaan Rutin jalan Pekon Balak-Sedampah.
Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan Kabupaten Lampung Barat menilai Pengerjaan diatas di Anggarankan pada Tahun 2023 dengan jumlah Ratusan juta hingga milyaran rupiah namun pengerjaan tersebut secara detail sangat tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang telah di kucurkan.
Wildan juga mengatakan,"Seiring pelaksanaan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat yang sebutkan diatas, hasil monitoring, evaluasi, investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (Gasak) kabupaten Lampung Barat"
"selaku lembaga kontrol meminta dengan tegas kepada seluruh aparat penegak hukum Kajari Lampung Barat, Polres Lampung Barat, Kejati Lampung, Polda Lampung, Kajagung RI Dan KPK RI agar bergerak cepat melakukan pemeriksan secara menyeluruh dan Utuh atas kegiatan yang kami sampaikan diatas, kegiatan Satker Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2023 yang kami duga kuat adanya unsur KKN dalam perealisasiannya".
Masih kata Wildan"Dalam rangka turut serta mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan upaya menciptakan aparat yang bersih dan berwibawa, Sebagai elemen masyarakat kami memiliki hak dan kewajiban untuk meneruskan temuan kami tersebut kepada pihak yang Berkompeten dan melakukan Aksi Moral dengan mengacu pada PP No. 71/2000 Pasal 2 ayat 2, setiap orang atau organisasi masyarakat dan LSM berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan KKN, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus dilakukan secara bertanggung jawab".
"Selanjutnya dalam rangka menyampaikan perihal permasalahan dan mendorong serta mengawal upaya penegakan hukum dengan cara menyampaikan kepada publik secara massal, maka Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan,akan menyampaikan laporan dan kawalan dalam bentuk aksi demonstrasi"tambahnya.(RLS)
0 Komentar