Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bos Roti di Maros, tak Didampingi Penasihat Hukum

Maros,1detik.info - 

Sidang perdana kasus pembunuhan Bos Roti Maros, Makmur (53) dan Abdillah Makmur (27) digelar Pengadilan Negeri Maros, Kamis (14/3/2024). 
Dalam sidang ini, terdakwa Andi alias Black (21). Sidang dimulai pukul 11.45 Wita dan berakhir pukul 12.15 Wita. 

Dengan agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum 

Ia masuk ruang persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. 

Namun, pihak pengadilan negeri menunjuk penasihat hukum dari LBH Panji, Muhammad Nur Hibatullah untuk mendampingi Andi. 

Hal ini dilakukan berdasarkan pasal 56 yang isinya mewajibkan terdakwa didampingi oleh penasihat hukum selama proses persidangan. 

Kondisi terdakwa, nampak berjalan dengan kaki pincang, lantaran ditembak saat mencoba kabur dalam proses penangkapannya. 

Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua, Khairul mempertanyakan terkait kondisi Andi. 

Meminta Andi untuk memperlihatkan luka bekas tembakan saat ia mencoba kabur dalam proses penangkapannya. 

Andi kemudian memperlihatkan titik kaki kanannya, yang terkena peluru sebanyak 3 kali. 

“Kalau kamu sakit, bilang, kamu memiliki hak untuk menolak persidangan saat sedang sakit,” kata Hakim Ketua. 

Namun, setelah Andi dipastikan sehat, sidang kemudian dilanjutkan. 

Sementara itu, dari pantauan awak media tak satupun pihak keluarga korban yang hadir dalam sidang kali ini. 

Dalam keterangannya, Andi membantah tudingan rencananya untuk membunuh kedua korban. 

"Ia mengatakan awalnya dirinya hanya berniat untuk berkelahi dengan korban.Tapi saat berhasil memasuki rumah, akhirnya dia menemukan gunting dan terjadilah pembunuhan tersebut. 

Motifnya melakukan tindakan keji tersebut lantaran sakit hati akibat perkataan korban. 

"Saya itu, saya teringat kata-kata seperti anjing, sundala. Bukan satu dua kali saya dibilang begitu. Setiap saya teringat kata-katanys saya tidak bisa tidur," katanya. 

Sementara itu, JPU Ricardo Tricipto menyebutkan sidang dilanjutkan Kamis (21/3/2024) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Akan ada tujuh orang saksi yang dihadirkan pada sidang berikutnya. 

"Tujuh orang saksi dari keluarga korban yang mengetahui dan melihat kejadian pembunuhan tersebut," sebutnya. 

Atas perbuatannya, Andi di jerat pasal 340 subsider 338. "Penjara 20 tahun bahkan bisa dihukum mati atau seumur hidup,"tutupnya.(*) 


0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!