Segini Gaji Kades di Magetan yang Nikah Lagi dengan Maskawin Seluruh Harta

                    Kades nikah lagi / foto istimewa

Rejanglebong,1detik -

 Sosok Kepala Desa (Kades) Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Magetan, Jawa Timur bernama Nur Hidayat tengah ramai diperbincangkan karena menikah lagi dengan maskawin seluruh hartanya yang bernilai miliaran.
Ia menyebut seluruh hartanya yang digunakan untuk maskawin itu murni miliknya dari hasil bekerja selama 2 tahun terakhir, sejak sang istri pertama meninggal. Sebab harta yang dimilikinya bersama almarhum istri sudah diwariskan kepada anak-anaknya.

Namun yang menjadi pertanyaan saat ini, bisa memiliki harta sekitar Rp 1 miliar dalam kurun waktu 2 tahun, memang berapa sih gaji seorang kepala desa?

Perlu diketahui, besaran gaji kepada desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan itu tertulis besaran penghasilan tetap yang diterima seorang kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Untuk perangkat desa lainnya, besaran gaji yang diterima paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Penghasilan tetap yang diterima kepala desa beserta perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk membayarkan penghasilan tetap minimal para perangkat desa ini, gaji dapat dipenuhi dari sumber 1ain dalam APBDesa selain Dana Desa.

Namun, peraturan tersebut hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya. Sebab pada akhirnya besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya diatur dan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Dengan demikian, besaran gaji kepala desa dapat lebih tinggi tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota," tulis Pasal 81 Ayat (4) aturan itu.

Selain itu, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah yakini pengelolaan tanah desa atau biasa disebut sebagai tanah bengkok. Tunjangan dari tanah bengkok itu dapat berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

"Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya," jelas Pasal 100 ayat (3).

Sama seperti ketentuan gaji, aturan terkait pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji kepala desa dan perangkat desa diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati atau wali kota.

jurnalis (Herman)








0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik