Medan,1detik.info-
Kasus pertama yakni kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Klambir V Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia dengan korban seorang pria lanjut usia (lansia), Bima Peranginangin Umur (82) pada hari Senin (18/3/24) sekira pukul 21.50 WIB.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH M.Hum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba SH MH mengatakan pelaku bernama Tommy Kurniawan (28) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
"Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Simalungun, pada Rabu (20/3/2024) kemarin. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas memberinya tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya,"kata Kombes Teddy, Jumat (24/3/2024).
Kapolrestabes Medan menyebutkan terhadap Tommy Kurniawan dijerat dengan Pasal 338 Jo 365 ayat 3 dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.
"Pelaku membunuh korban karena ketahuan mencuri. Korban ditusuk menggunakan sangkur sebanyak delapan kali (tikaman),tutup
(kiki 1detik)
0 Komentar