Proyek Pematangan Lahan Tanjung Piayu oleh BP Batam Dibawah Sorotan Publik.

Ket: Foto Papan Informasi Pematangan lahan kavling dampak pembangunan.


1DETIK.INFO, Batam - Inisiatif Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam pembebasan dan pematangan lahan di Tanjung Piayu, Batam, untuk tujuan relokasi warga terdampak pembangunan, telah memicu dialog publik. Dengan dana dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), proyek ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp24,209,697,400 untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

PT. Bahana Prima Nusantara, sebagai kontraktor, dan PT. Kriyasa Abdi Nusantara, sebagai konsultan supervisi, dipilih untuk mengeksekusi proyek yang direncanakan berlangsung selama 240 hari kalender, dimulai 19 Desember 2023. Namun, kebijakan BP Batam yang telah berlaku sejak 2016, mengenai penghentian izin pengembangan kavling, menambah kompleksitas situasi ini.

Investasi signifikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menuntut pertanyaan kritis terhadap efisiensi dan transparansi penggunaan dana publik yang digunakan dalam proyek ini, serta kepatuhan terhadap peraturan zonasi dan izin. Masyarakat kota Batam, bersama pengamat, mendesak kejelasan dan akuntabilitas dalam setiap langkah proyek, menyoroti pentingnya manfaat langsung bagi warga terdampak Pembangunan.

Observasi di lapangan menunjukkan penggunaan tanah urug dari Bukit Pancur, dekat SMK Negeri 9 dan tepatnya Bukit didepan Kantor Lurah sei pancur, untuk memadatkan lahan kavling yang di timbun mayoritas masih berupa rawa di sei daun. Metode pengangkutan tanah yang dilakukan dengan truk tanpa penutup terpal, memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan para pengendara pengguna jalan, khususnya terkait potensi bercecernya tanah dan risiko longsor di musim hujan pada lokasi bukit pengerukan tanah.

Keterlibatan komunitas masyarakat dan pemerhati lingkungan menjadi penting untuk memastikan bahwa proyek ini tidak hanya sekedar mematuhi standar regulasi, tetapi juga meminimalisir dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan sekitar. Hal Ini menegaskan urgensi dialog dan transparansi dalam setiap tahap proyek, untuk mendukung pembangunan yang bertanggung jawab dan inklusif di kota Batam - Kepulauan Riau.

Hingga berita di unggah, Awak media ini masih berupaya untuk konfirmasi kepada BP Batam dan terkait pematangan lahan ini dan juga meminta tanggapan dari pihak lainnya.


Mengingat proyek pematangan lahan Tanjung Piayu melibatkan dana signifikan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan tujuan relokasi warga terdampak pembangunan, serta mengingat adanya kekhawatiran terkait dampak lingkungan lokasi pengerukan Bukit pengambilan tanah dan keselamatan pengguna jalan dari metode pengangkutan tanah dijalan umum.

"Bagaimana BP Batam memastikan bahwa pengelolaan dana publik dalam proyek pematangan lahan Tanjung Piayu tidak hanya efisien dan transparan, tetapi juga memenuhi standar kepatuhan terhadap peraturan zonasi dan izin, sambil secara aktif mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, khususnya terkait dengan metode pengangkutan tanah dan penggunaan tanah urug dari lokasi yang berpotensi menyebabkan masalah lingkungan dan keselamatan ?.


(Gultom)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!