Ket foto : Barang Bukti Uang palsu yang diamankan Polsek Batu Ampat. |
1DETIK.INFO, BATAM - Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar berhasil menangkap pelaku pengedaran uang palsu di wilayah Melcem RT. 002 RW. 018, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam pada Sabtu (23/03/2024).
Pelaku yang tertangkap adalah NS (47 tahun) pada tanggal 23 Maret 2024 di Jalan Sei Tering I, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban MA sedang berjualan di Bazar Ramadhan di tepi jalan Melcem. NS datang untuk membeli lauk dengan total belanja Rp. 18.000, namun membayar dengan uang palsu pecahan seratus ribu. Korban mencurigai keaslian uang tersebut dan melaporkannya setelah memastikan.
Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan termasuk 1 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dengan nomor seri LmK073699, 1 dompet berisikan 22 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dengan nomor seri LmK073699, serta 1 unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BP 5386 JM.
Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang dalam transaksi keuangan dan tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal. Bagi pelaku pembuat, pemilik, atau pengedar uang palsu, dia menyerukan untuk menghentikan perbuatannya karena tindakan tersebut adalah kejahatan yang dapat merugikan banyak pihak.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 50.000.000.000.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Batu Ampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukumnya. (GULTOM)
0 Komentar