Makassar,1detik.info -
Dalam kurang dari 12 jam, Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa seorang anggota Polri pada hari Senin (18/03/2024) sekitar pukul 16:30 WITA.
Pelaku yang berjumlah 9 orang telah diidentifikasi, dengan 4 di antaranya berhasil diamankan, sementara 5 lainnya masih dalam proses pengejaran.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK MH, dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (19/03/2024), menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat rombongan pengantar jenazah bertabrakan dengan seorang pengendara sepeda motor Trail KLX di Jalan Abd. Dg. Sirua. Tabrakan tersebut menyebabkan pengendara dan pengantar jenazah terluka parah.
"Pengendara KLX adalah anggota Polri dari Satbrimob Polda Sulsel yang dikeroyok oleh pengantar jenazah, menyebabkan korban mengalami luka-luka," ujar Kapolrestabes Makassar.
Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepolisian saat mengantar jenazah untuk mendapatkan pengawalan, sehingga proses pengantaran dapat berjalan dengan aman. "Polrestabes Makassar siap mengawal tanpa meminta imbalan sepeserpun alias gratis," tambahnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 7 tahun sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Tutupnya (*)
(Editor: Hendra)
0 Komentar