Polres Pematangsiantar Tangkap Pria 48 Tahun Miliki 7 Paket Ganja

 


Pematangsiantar,1detik.info-

Resnarkoba Polres Pematangsiantar tangkap MS (48) warg Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar miliki 7 paket Narkotika jenis ganja. 


Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Senin, (25/3/2024) mengatakan pelaku MS ditangkap diJalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Kamis, 21 Maret 2024, sekira pukul 19.50 Wib. 



Dari pelaku RM ditemukan barang bukti 7 paket Narkotika jenis Ganja dengan Berat Bruto 9,98 Gram, 3 A kertas Tik tak dan 1 buah HP Android Merk Samsung warna Coklat.


Diinterogasi pelaku MS mengaku pemilik barang bukti ganja tersebut sehingga pelaku MS dan barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar. 


"Pelaku MS dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu./Humas P Siantar


Sumber: MangapulS

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik