BITUNG,1detik.info-
Satresnarkoba Polres Bitung, menangkap lelaki inisial SL (22), Warga Kota Bitung. Karna diduga salah satu pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus serupa yang dilakukan lelaki RG (21), yang telah diamankan pada Senin (11/3/2024) malam.
“Saat ditangkap, RG menerangkan terkait peredaran Trihexyphenidyl di wilayah Aertembaga yang diduga kuat dilakukan SL. Petugas lalu mendatangi rumah SL dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh pihak pemerintah setempat,” ujar Iptu Iwan.
Lanjutnya, petugas menemukan kurang lebih 1.180 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl di dalam rumah SL. Namun pada saat itu juga SL berhasil melarikan diri.
“Dalam pengejaran, SL kemudian ditangkap pada hari Rabu (13/3/2024), sekitar pukul 05.30 WITA,” jelas Iptu Iwan.
SL mengaku telah mengedarkan kurang lebih 100 butir obat keras berwarna kuning tersebut kepada RG pada awal Maret lalu, di wilayah Kecamatan Aertembaga.
“SL beserta kurang lebih 1.180 butir Trihexyphenidyl dan 1 buah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Iptu Iwan.(Steven).
0 Komentar