PN Fakfak Gelar Sidang Perdana Pembunuhan Kadistrik Kramongmongga Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan


Fakfak.1Detik.Info-
Pengadilan Negeri (PN) Fakfak, senin (25/3) menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan Kepala Distrik (Kadistrik) Kramongmongga Almarhum Darson Hegemur dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pantauan media ini di PN Fakfak, sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cenderawasih tersebut berlangsung aman dan lancar. 

Sidang perdana tersebut dilaksanakan dalam dua bagian. Bagian pertama dipimpin Ketua Majelis Hakim, Reynold S.E.M,P Nababan, SH dengan anggota majelis, Uranda Careca Anindityo, SH dan Yahya, Muhaimim Hatta, SH, dengan menghadirkan 4 terdakwa yakni, AK alias Tete Peh, YK, ASK dan HI alias YI. 

Sementara bagian kedua dipimpin Ketua Majelis Uranda Careca Anindityo, SH, dengan anggota majelis hakim, Reynold S.E.M,P Nababanv dan Yahya, Muhaimim Hatta, SH, menghadirkan 3 terdakwa masing-masing VPK, FK dan AK. 

Para terdakwa dalam persidangan didampingi kuasa hukum, Adv. Paulus S. Sirwutubun, SH.  

Sidang mulai berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT hingga selesai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebastian P. Handoko, SH, dalam dakwaan membeberkan peran masing – masing terdakwa dalam kasus penyerangan yang disertai pembunuhan Kepala Distrik Kramongmongga hingga pembakaran SMP Negeri 4 Kokas di Kramongmongga, pembakaran kendaraan bermotor dan pengrusakan pangung 17 Agustus serta pengrusakan kantor Distrik Kramongmongga. 

JPU mendakwakan ke- 7 terdakwa dengan dakwaan kombinasi dengan pasal berlapis. Dimana dakwaan untuk 7 terdakwa tersebut yakni Dakwaan Pertama : Kesatu (pembunuhan berencana), Primair : Pasal. 340, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP., Subsidair : Pasal 338, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP. Dan Kedua (Pembakaran) : Pasal 187 ke – 1, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Atau Dakwaan Kedua (Pemufakatan uuntuk Pemberontakan yang sungguh terjadi), Primair : Pasal 110 ayat (5), Jo. Pasal 108 ke-2, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP., Subsidair : Pasal 110 ayat (1), Jo. Pasal 108 ke-2, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Dakwaan Ketiga : (Mengetahui ada pemufakatan untuk pemberontakan tapi tidak melaporkan ke pihak yang berwenang atau orang yang terancan), Pasal 164, Jo. Pasal 108 Ayat (1) ke-2, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sidang tersebut mendapat pengamanan dari puluhan anggota Polres Fakfak dan Anggota TNI, juga terlihat keluarga Almarhum Darson Hegemur hadir dalam persidangan tersebut. 

Sidang akan kembali digelar pada 23 April 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik