Pengurukan Tanah di Samping Kelurahan Keparakan Yogyakarta, Dijadikan Cafe dan Tempat Billiard 


Yogyakarta,1detik.info-

 — Pengurukan tanah diduga tanpa izin terjadi di wilayah kelurahan Parakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perwakilan Warga akhirnya menyampaikan  Uneg-unegnya kepada Pemerintah agar semua izin dilaksanakan. Disampaikan bahwa Lahan yang sedang pengurukan ,serta dibikin talud tinggi yang jarak dengan sungai cuma 1,5meter apa tidak bahaya, apa tidak banjir nantinya karena uruknya mepet jalan padahal dulu ada selokan besar di sisi jalan,” jelas Krisna, saat ditemui wartawan di sekitar lokasi pengurukan, Jumat (22/3/2024).

Krisna menjelaskan bahwa,itu proyek rencana mau dibuat kafe serta tempat billiard.Untuk perijinan baru masuk dua hari yg lalu,dan pembangunan pondasi serta pengurukan sdh berjalan kurang lebih 3 minggu,itu daerah aliran sungai dan mepet bibir talud sungai code.

Krisna juga sempat  klarifikasi kepada PT  ADP yang mengerjakan dan ditemui perwakilan katanya izin baru di proses seperti  PGB,amdal Lalulintas ,amdal lingkungan dan dengan nada  jawabannya kurang baik,bahkan pas saya pamit disusul keluar malah ada intimidasi,ucapnya.

Dulu aja tahun 2012 ada warga keparakan bangun kios yg dipinggir selokan tidak boleh,sekarang selokannya ditutup lah sekarang buat jalan kafe di bolehkan,serta menebang pohon dipinggir jalan,ucap krisna.

“Bangunan nanti seperti apa, dampak lalu lintas bagaimana,polusi dan tancapan pengambilan air bagaimana? Kalau hujan lebat air dari jalan tidak bisa masuk sehingga menggenang di jalan bagaiman, ada kekeringan di sumur warga seperti apa dan solusinya. Kami juga tidak meminta uang. Hanya saja harus ada set plan-nya, masyarakat ingin mengetahui dan ada paparan yang jelas,” kata Krisna.

Dengan tidak adanya perizinan yang sesuai aturan yang berlaku maka tidak boleh ada aktivitas apapun dilokasi proyek pengurukan tanah.

“Kami sudah terima [pengaduannya], kemudian saya telusuri perizinannya di [Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu] DPMPTSP dan di Dinas [Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat] PUPR terkait dengan [Persetujuan Bangunan Gedung] PBG-nya atau [izin mendirikan bangunan] IMB kalau zaman dulu, itu belum ada,” jelasnya.

Krisna berharap usulan itu mendapat respons. Harapannya, investor datang, warga tidak terganggu serta ada kesepakatan kedua belah pihak. Tetapi tidak melupakan sisi administrasi perizinan.

Reporter (Ragil)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!