Pemkab Toba Sosialisasikan Empat Peraturan Bupati Toba Tentang Pengelolaan Keuangan Desa



Sosialisasi Peraturan Bupati Toba No. 8, 9, 10, dan 11 Tahun 2024.

Bertempat di Pandopo rumah dinas Bupati Toba, 19/03/2024 Pemkab Toba melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPA) setempat menggelar Sosialisasi 4 Peraturan Bupati Toba. Keempat Peraturan Bupati Toba itu adalah : 
1. Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2024 tentang Penetapan Prioritas penggunaan dana desa dan fokus Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024
 2. Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pedoman Pelaksanaan alokasi dana desa di Kab. Toba tahun anggaran 2024
3. Peraturan Bupati Toba No. 20 tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Toba tahun anggaran 2024 
4. Peraturan Bupati Toba No.11 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APB Desa tahun anggaran 2024. 

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman serta memberikan informasi tentang pengelolaan keuangan desa tahun 2024 sekaligus memberitahukan tugas dan fungsi Kepala Desa beserta aparat desa agar melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparan akuntabel partisifatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dalam arahan dan bimbingan nya, Poltak Sitorus mengatakan perlunya semua pihak khususnya para Kepala Desa beserta aparat desa mengetahui isi dan maksud peraturan Bupati tersebut. Dikatakan nya mengacu PERBUP tersebut, program untuk kemakmuran petani didaerah ini harus memanfaatkan lahan pertanian dengan gerakan tanam, dua kali panen dua kali sesuai kondisi lahan. Para Kepala Desa juga harus merobah pola BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk menjadikan BLT ini jadi yang produktif. Sebanyak 20 persen dari Dana Desa bisa membeli bibit sesuai keadaan tanah bagi masyarakat seperti bibit Jagung, padi, kopi, bawang merah, cabe, supaya naik produktifitas pertanian didaerah ini, pupuknya darimana, buat pupuk organik sekarang sudah ada dari TPPKK Kab. Toba membuat ecoenzym. Nanti belajarlah dari PKK, kata Poltak Sitorus Ecoinzym ini katanya juga dapat untuk menangani virus ASF, hal ini nanti akan dicoba di desa Tangga Batu Barat, kecamatan Tampahan. Bupati Toba juga menegaskan prioritas program ketahanan pangan dan penurunan angka stunting (tengkes). Didaerah ini ternak masih kurang. Kebutuhan daging ayam dan telur sebanyak 85 persen didatangkan dari luar daerah ini. Pada kesempatan ini dua Kepala Desa memberikan potensi desa , Desa Motung, kecamatan Ajibata, dengan produk kopi yang bernama Mora coffee dan dari Desa Tangga Batu Barat, kecamatan Tampahan dengan produk minuman kopi daun. Pada bagian akhir arahannya, Bupati Poltak Sitorus berharap semua desa di Toba mengikuti betul Perbup, menjadikan pelayan Desa Naraja yaitu Marugamo (Peduli), Maradat (Sopan Santun), Marparbinotoan (Pintar Bijaksana), dan Maruhum (disiplin taat aturan hukum). Kemudian memiliki etos kerja HIPAS yang merupakan singkatan dari Hibas (lincah), Padot (rajin), dan Togos (sehat energik). Apabila 231 desa se kabupaten Toba, mengikuti Perbub tersebut dengan desa Naraja serta SDM punya etos kerja HIPAS, saya yakin Kab. Toba menjadi Toba unggul dan bersinar. Katanya mengakhiri (red Panangian Simanjuntak, S.H)



0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik