Pemilik Serta Pemodal Penampungan Minyak yang Terbakar di Desa Toman diamankan

  

Pemilik Serta Pemodal Penampungan Minyak yang Terbakar di Desa Toman diamankan

Tersangka Yopi pemilik penampungan minyak yang terbakar di Desa Toman beberapa waktu lalu.-@polres

SEKAYU, 1DETIK.INFO - Unit Pidsus Sat-Reskrim Polres Muba, bersama Polsek Babat  Toman mengamankan pemilik atau pemodal penampungan minyak.

Yang terbakar Selasa 26 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Di KM II Dusun VII Desa Toman Kecamatan. BABAT Toman Musi Banyuasin.

Tersangkanya yakni Yopi Fridian Desmauld (40) warga dusun VII desa Toman BABAT Toman.

Kapolres Muba AKBP Imam Syafi'i melalui Kasatreskrim AKP Try Bondan Hoetomo SiK mengatakan pihaknya telah mengamankan pemilik dan pemodal tempat penampungan minyak yang terbakar pada 26 Maret 2024.


"Ya, Unit Pidsus Muba dibawah pimpinan Iptu Joharmen dengan Polsek Babat Toman telah mengamankan tersangka di kediamannya usai kejadian tersebut," kata Kasat Kemarin 29 Maret 2024.

Dijelaskan Bondan adapun kronologis Penyebab kebakaran tersebut diduga berasal dari mesin sedot minyak yang mengeluarkan api.

"Jadi pada saat pekerja sedang mengoper minyak dari penampungan, api langsung menyambar dan membakar 10 buah baby tank yang berisikan minyak solar hasil penyulingan," paparnya.

Lanjutnya, Bukan hanya membakar 10 buah baby tank saja, api juga menyambar puluhan drum kapasitas 200 liter, ermasuk juga mesin pompanya.


"Barang bukti yang kita amankan 1 mesin sedot bekas terbakar, 5  kerangka tedmon bekas terbakar,1 buah direigen dengan  volume 20 liter yang berisikan minyak olahan yang diduga jenis solar." Jelasnya.

Sementara itu Kanit Pidsus Polres Muba Iptu Joharmen SH menambahkan tersangka dikenakan pasal 53 UU RI NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DALAM PASAL 40 ANGKA KE - 8 UNDANG - UNDANG RI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG DAN ATAU PASAL 55 AYAT (1) KE - 1 KUHPIDANA DAN ATAU PASAL 188 KUHPIDANA.

"Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 50 milyar," pungkasnya.**

Benny RH

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik