Pedagang pemilik Senpira di tangkap Polisi

Oku Timur, 1detik.info-

Bermodalkan laporan dari masyarakat, Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Sapariyanto di dampingi Kanit Reskrim Aipda Wiyono melakukan penggeledahan terhadap tersangka seorang pedagang bernama Sumiran (57) di rumahnya Desa Rejosari Kecamatan Buay Madang Timur. Pada Selasa tanggal 12 maret 2024.

Penangkapat berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : LP - A / 01 /2024 / SPKT / SEK BMT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 12 Maret 2024.

Dari hasil pengeledahan terhadap tersangka Sumiran (57) di temukan Satu buah Senjata Api Rakitan (Sempira) jenis Revolver berwarna Hitam bergagang kayu warna Coklat beserta 2 buah Amunisi pin 9 warna Kuning yang simpat tersangka di Dapur Rumahnya.
Selanjutnya tersangka di gelandang ke Polsek Buay Madang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak Pidana Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Senjata Api yang bukan Profesinya. 
(Agust Ali)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik