Oknum Pengacara Diduga Melakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta

Makassar(Sulsel), 1Detik.Info- Jamaluddin AS,S.H yang merupakan salah seorang pengacara, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan korbannya hinggah Rp 250 juta. 
Dalam keterangan yang diberikan oleh pihak korban kepada awak media, kasus ini bermula ketika pihak korban mengurus masalah perceraiannya di Pengadilan Agama dimana saat itu pihak korban mengalami masalah dalam pengurusan. 

‘’Pada saat itu pihak korban bertemu dengan terduga pelaku penipuan ( Jamaluddin ) yang menyampaikan kepada korban "Jika nantinya ada pengurusan di Mahkamah Agung, Kasasi maupun PK, bawa kesini karena katanya terduga pelaku tidak pernah kalah dalam penyelesaian kasus-kasus di Jakarta’’, ujarnya.

Korban yang kebetulan pihak keluarganya di Pontianak memiliki urusan dan butuh bantuan hukum, mulai membangun komunikasi yang intens dengan terduga pelaku dengan harapan dia dapat dibantu dalam urusannya tersebut. Dari situlah pihak korban bertanya soal prosedur serta besaran uang yang mesti disiapkan untuk memenangkan kasus tersebut. 

’’Jamaluddin sebagai terduga pelaku meminta uang pengurusan sebesar 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang kemudian menjanjikan dan menyampaikan kepada saya untuk tidak perlu khawatir karena kasus ini pasti dapat dimenangkan’’, tambahnya. 

Dalam proses penyerahan uang kepada terduga pelaku, pihak korban meyerahkan 35 juta rupiah terlebih dahulu dengan berdasarkan kwitansi, yang kemudian digunakan untuk penunjukan Hakim di Mahkama Agung katanya. 

‘’Saya melakukan pembicaran di Cafe Barista Makassar, kalau tidak salah ingat sekitar bulan februari 2023 yang lalu, kemudian saya melakukan penyerahan uang sesuai yang diminta dengan 35 juta terlebih dahulu yang saya serahkan dengan kwitansi sebagai buktinya, setelah itu sisa uang saya transfer beberapa kali sesuai dengan permintaan dari pak Jamaluddin yang kemudian semua bukti transfer saya simpan dan telah saya serahkan kepada penyidik sebagai bukti’’, tutupnya.

Setelah semua permintaan yang diminta oleh Jamaluddin dipenuhi, hal yang sebelumnya dijanjikan untuk dapat memenangkan kasus yang sementara dihadapi, itu tidak  terwujud dan kemungkinan besar tidak diurus sama sekali, hanya saja pak Jamaluddin hanya melakukan penipuan
dengan kedok memiliki kemampuan untuk mengubah ataupun mempengaruhi keputusan pada pihak mahkamah agung.(*)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik