Momen Gudang Sabu Milik Gembong Muntala Digerebek Di Medan

 


Medan, 1detik.info-

Polisi membekuk gembong narkoba Murtala Ilyas cs dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 110 kg dari negara Malaysia. Barang bukti sabu tersebut disimpan dalam sebuah gudang di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Dalam video yang diterima, Rabu (6/3/2024), terlihat penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mendatangi sebuah rumah yang diketahui menjadi tempat penyimpanan sabu Murtala. Di sana, ada beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Penyidik pun terlihat mendobrak pintu satu ruangan yang disebut sebagai gudang tempat penyimpanan sabu. Di sanalah didapati tumpukan sabu yang siap diedarkan ke wilayah Jakarta.

Jaringan ini terungkap dalam penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024. Total barang bukti narkoba yang disita polisi dari jaringan ini adalah 110 kg.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka, yaitu SD (44), AN (42), MR (42), MT atau Murtala (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta ini dikendalikan oleh bandar Murtala.

Awalnya, polisi menangkap dua tersangka, yakni WP dan RP, dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari situ, polisi melakukan pengembangan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Km 65A Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampai, Serdang Bedagang, Sumatera Utara.

"Kemudian tim berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers.

Gudang Sabu di Medan

ST dan AN kemudian bernyanyi. Mereka menyebutkan adanya gudang sabu di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap dua pelaku lain, yakni MR dan MT atau Murtala.

"MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPO narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," jelasnya.

Dari penangkapan Murtala ini, polisi menyita enam boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.

"Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur," paparnya.


Sumber: detik.News

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!