Mobil Dinas Gowa Digunakan Rudak paksa Oknum Anak Pejabat Perkosa Gadis

MAKASSAR, 1Detik.Info —

 Aktivis dan pemerhati sosial kembali menyoroti mobil dinas di Kabupaten Gowa justru digunakan oleh salah satu oknum anak pejabat melakukan aksi rudakpaksa terhadap salah seorang wanita.
Iksan, salah satu aktivis dan pemerhati sosial Sulawesi Selatan kepada 1Detik.Info pada, Sabtu (9/3/2024) mengungkapkan, pemakaian kendaraan dinas untuk aksi kriminalitas itu seharusnya ada atensi dari bupati secara langsung untuk memberi sanksi terhadap pemilik mobil dinas tersebut.

“Justru kami dari aktivis dan pemerhati sosial ini mempertanyakan ada apa dengan bupati bila tidak menindaklanjuti persoalan kendaraan dinas yang digunakan untuk aksi kriminalitas tersebut.

 Saran kami, harus ada sanksi kepada pejabat pemilik kendaraan itu sehingga kedepan pemakaian kendaraan dinas itu tidak boleh asal digunakan selain pejabat yang bersangkutan untuk keperluan dinas,”tandasnya.
Dikatakannya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas. Maka dari itu, termasuk dalam momen libur hanya boleh menggunakan mobil milik pribadi.

“Nah, dengan adanya kejadian ini Bupati Gowa lebih tertib lagi dalam melakukan pengawasan pemakaian kendaraan dinas. Termasuk momen libur di akhir pekan perlu terus pantau, jangan sampai ada penyalahgunaan pemakian kendaraan dinas untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.

Dirinya menerangkan, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin ASN ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Kan sangat jelas disitu bunyinya,” katanya.

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

“Jika ada yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas saat libur, maka bisa dikenakan sanksi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” bebernya.

“Sekali lagi menjadi dorongan dari kami selaku aktivis dan pemerhati sosial kepada Bupati Gowa untuk memberi sanksi kepada pejabat pemilik kendaraan dinas tersebut supaya ada efek jera kepada pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan pemakaian kendaraan dinas ini kedepan,”tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, NM (20) menjadi korban pemerkosaaan oleh tiga pelaku di Jalan Mangka Daeng Bombong, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Sumba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 05.00 WITA. Polisi pun mengamankan empat pelaku yakni UC (24), MR (24) dan MQ (21) yang memperkosa korban. 

Serta AR yang berperan memesankan mobil sebelum kejadian pemerkosaan.
Belakangan terungkap dua di antara empat pelaku adalah anak pejabat. Salah satunya adalah UC. “Sampai saat ini tersangka ada tiga orang. Dan benar bahwa informasi dua di antaranya adalah anak pejabat” kata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu yang dikonfirmasi oleh media pada Senin, (4/3/2024).
Pelaku yang merupakan anak pejabat di Gowa melakukan aksinya di Mobil Dinas. (cn)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik