Mafia Galian C Menjual Belikan tanah Negara Meresahkan Masyarat , Di Harapkan Kapolres Sergai Segera Bertindak

 


Serdangbedagai,1detik.info-

Mafia galian c beraktivitas lagi di Bantaran Sungai Ular Lingkungan Pasiran kelurahan Simpang Tiga Pekan kecamatan. Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai (Sumut) Senin 25/03/2024 dilokasi bantaran sei ular wilkum serdang bedagai.


Nampak jelas mobil penggangkut tanah terus mundar mandir , hilir mudik mengantar pesanan .


galian C di wilkum sergai

Khususnya di bantaran sei ular sudah melanggar Undang -Undang lingkungan hidup dan di duga bisa membawa bencana alam .

kepada Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolres Serdang Bedagai untuk bertindak tegas dan terukur kepada setiap pengusaha – pengusaha galian c

Diharapkan kepada Pihak APH dengan cepat respon karena aktivitas galian c , pencemaran polusi udara .

Sedangkan kegiatan galian C truck hilir mudik di sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun berjalan tanpa hambatan seakan – akan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu bertindak .
“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Galian C ilegal tanpa ada izin , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang membeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Aktivitas galian C di bantaran sungai ular sering kali terjadi dan seolah – olah , mafia tanah Boss – Boss / Toke telah di bekingi oleh orang – orang tertentu di dugaa kebal hukum. (Tak tersentuh hukum)

Jalan benteng bantaran sei ular, sudah tertera ada Plang yg bertulisan ” Tanah Negara
DiLarang Memaafkan kan Tanpa izin
Ancaman Pidana:
Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara
Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 551 KUHP di hukum denda.

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

Di pantau media / wartawan , dilihat di lokasi tetap saja ada pengusaha – pengusaha tanah yang memanfaat kan keuntungan dari itu semua., tidak menghirau kan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng , pengusaha – pengusaha mengambil keuntungan dengan pundi – pundi rupiah.


(Maulana Hutabarat)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!