Bantul, DIY
Organisasi Masa (Ormas) dari Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) wilayah Jogjakarta menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen air. Sebagai pemasok aliran air bersih, ternyata Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul, DIY masih mengkibiri hak-hak konsumen, satu diantaranya masalah tera meteran air.
Koordinator WGAB Yogyakarta, Trimo Setyadi mengatakan melakukan tera meteran diwajibkan oleh Undang-Undang akan tetapi sering diabaikan perusahaan pelat merah ini. Menurutnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen PDAM berkewajiban menera ulang meter pelanggannya.
“Soalnya kalau tidak ditera ulang berat kemungkinan beberapa komponen meter akan mengalami korosi atau rusak. Sehingga data riil pemakaian air yang sebenarnya tidak tercatat dan akibatnya merugikan konsumen. Masalah tera ulang meter air PDAM juga ditegaskan lagi pada Peraturan Pemerintah RI No.16 Tahun 2005 tentang Pengendalian Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM),” terang dia, Jumat (15/3/2024).
Lebih lanjut, Trimo menjelaskan PP RI tersebut pada pasal 11 ayat 2 berbunyi, untuk mengukur tentang besaran pelayanan pada sambungan rumah dan hidran umum harus dipasang alat ukur berupa meter air. Sedangkan ayat 3 berbunyi, untuk menjamin keakurasian meter air sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib ditera secara berkala oleh instansi yang berwenang.
“Kami mempertanyakan, setelah konsumen berlangganan PDAM Bantul selama 5 tahun pernahkan perusahaan tersebut melakukan tera ulang meter pelanggannya ? Kalau tidak dilaksanakan perusahaan ini bisa dikenakan sanksi administratif (Bab X-Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2005) berupa peringatan tertulis. Lalu pada ayat 2 berbunyi peringatan tertulis tidak dipatuhi 3X berturut-turut PDAM dikenakan sanksi berupa penghentian sementara penyelenggaraan SPAM,” ungkapnya.
Prinsip tera ulang meter adalah untuk melindungi konsumen dari perilaku tidak baik pengelola jasa. Pelaku usaha diharapkan bisa menciptakan tertib ukur yang jujur, adil dan transparan kepada konsumen. Kemudian dengan adanya kegiatan metrologi legal di Indonesia ditujukan untuk mewujudkan kepastian hukum standar satuan ukuran, kepastian hukum dibidang penggunaan satuan ukuran, kepastian hukum dibidang teknis pengukuran dan kepastian hukum dibidang UTTP.
Siapapun yang menjadi pelaku usaha di Indonesia harus berkaca kepada7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila ada pasal-pasal yang dilanggar oleh pelaku usaha, konsumen bisa mengajukan gugatan atau memperkarakan dengan bukti-bukti yang ada. Sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti salah adalah sanksi administrasi (Pasal 60 ayat 2) berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200 juta dan pidana (Pasal 61 ayat 1) dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
“Sudah saatnya konsumen cerdas, apabila dirugikan agar bersikap kritis mempertanyakan haknya kepada pelaku usaha, seperti masalah tera ulang ini. Bukankan masyarakat sebagai konsumen yang sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun sebagai pelanggan PDAM Bantul tetapi pernahkah meter air dirumah anda di tera ulang? Seharusnya sebagai pelaku usaha PDAM bisa menjadi contoh dan malu dengan pedagang kecil yang tertib menera timbangannya setiap tahun,” tandas dia.
Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten Bantul, Arinto Hendro Budiantoro saat dikonfirmasi melalui jaringan Whatsapp tidak berkenan memberikan jawaban dan saat dihubungi lewat telfon selulernya selalu menolak dimintai keterangan. Hingga saat ini pihak PDAM belum memberikan keterangan.
Reporter (Ragil)
0 Komentar