Fakfak.1Detik.Info-
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Papua Barat atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Fakfak tahun 2022 menyebutkan adanya pengguna dana hibah daerah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut kepada Pemerintah.
Pengguna dana hibah yang disebutkan dalam LHP BPK dengan nilai cukup fantastik tersebut yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Fakfak.
KONI disebutkan menerima anggaran Hibah dari Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada tahun anggaran 2022 senilai Rp. 1.833.220.000 (satu milyar, delapan ratus tiga puluh tiga juta, dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Pencairan anggaran tersebut, dilakukan sebanyak dua kali, masing-masing :
Tahap pertama pada tanggal 28 September 2022 dengan nomor surat perintah pencairan dana (SP2D) : 02538/SP2D-LS/PPKD/ APBD/2022 senilai Rp. 1.333.220.000.(satu milyar, tiga ratus tiga puluh tiga juta, dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Pencairan tahap dua tanggal 14 Oktober 2022 dengan nomor SP2D : 02944/SP2D- LS/OTSUS 1%/PPKD/ APBD/2022 senilai Rp. Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Mahmud Labiru melalui Sekretaris Mohamad Tahir Patiran, yang dikonfirmasi media ini, senin (25/3) pagi di ruang kerjanya mengakui, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah hingga kini belum di sampaikan kepada pihak Dinas.
"Sampai saat ini Koni belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kami" Ujarnya. (Ar)
0 Komentar