Tapteng, 1detik.Info-
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja di Jalan Berkat Siburian, Kelurahan Pinangsori, Kabupaten Tapteng Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Sabtu (23/03/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Y.P (22) kuli bangunan warga Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam pengungkapan kasus ini, satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng berhasil menyita barang bukti berupa 01 (satu) ampul sedang Narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas putih, dengan berat bruto mencapai 11,4 gram.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP.Basa Emden Banjamahor, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP. Juli Purwono,SH.MH menjelaskan kronologis kejadian bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli Narkotika jenis ganja yang meresahkan warga di sekitar lokasi kejadian. Personel Satuan Narkoba Polres Tapteng kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu, (23/03/2024).
"selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mengakibatkan penemuan barang bukti tersebut. Y.P juga mengakui mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial W di Pinangsori. Upaya untuk mengamankan W di daerah tersebut belum membuahkan hasil"jelasnya.
Barang bukti dan pelaku telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"kasus ini menegaskan komitmen Polres Tapteng dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah hukum Tapanuli Tengah demi terciptanya lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat",ungkapnya.
Humas Polres Tapteng
(Allin)
0 Komentar