Korupsikan Dana Desa, Majelis Hakim Bacakan Amar Putuskan Terhadap Mantan PJ. Kades Bonca Bayuan

 


Mandailingnatal,1detik.info-

Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus, pada Jumat (22/03/2024).


Hadir dalam agenda Mendengarkan Pembacaan Putusan, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, Darmadi Edison, S.H, M.H.


Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan diantaranya :

1. Terdakwa EAN tidak pernah hadir selama persidangan (In Absentia);


2. Menyatakan Terdakwa EAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;


3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan


4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa EAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 636.755.165,- (enam ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus enam puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti atau harta benda Terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.


5. Menetapkan Terdakwa EAN untuk ditahan;


6. Menyatakan barang bukti  sebagian dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan sebagian terlampir dalam berkas perkara.


Sementara itu, Kacabjari Madina di Natal, Darmadi Edison, S.H, M.H menekankan agar para Kepala Desa tetap berjalan dikoridor yang telah diatur oleh peraturan Perundang-undangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa.


Penulis : Iskandar

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik