Kasus Penangkapan Kontainer Mikol di Batam: Kuasa Hukum Tersangka AN Ajukan Praperadilan.

Ket foto : kontainer berisi minuman alkohol yang diamankan.

1DETIK.INFO, Batam – Kasus penangkapan kontainer minuman beralkohol (mikol) senilai Rp 6,9 miliar oleh Bea Cukai Batam mengalami perkembangan menarik. Hari ini, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, kuasa hukum Tersangka AN, Edy Ginting, SH, secara resmi mengajukan permohonan Praperadilan. Selasa (19/03/ 2024).

Menurut Edy Ginting, SH, kuasa hukum Tersangka AN, mereka ingin menguji status tersangka kliennya yang dianggap tidak adil. "Klien kami telah dijadikan tersangka oleh Bea Cukai Batam tanpa proses yang jelas, sementara pihak importir, CV Blessing Indo Star, tidak menghadapi konsekuensi hukum yang sama," ungkapnya kepada media.

Edy Ginting, SH menegaskan bahwa kliennya bukanlah pemilik dari CV Blessing Indo Star, importir yang seharusnya bertanggung jawab atas kontainer tersebut. "Kami yakin bahwa ada ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini oleh Bea Cukai Batam. Kami berharap praperadilan akan membuka tabir kebenaran dan menemukan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas penyelundupan ini," tambahnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam telah menetapkan satu tersangka berinisial AN atas kasus ini. Tersangka diduga sebagai pemasok mikol ke Batam atas pesanan seseorang, namun kuasa hukumnya menegaskan bahwa pembuktian yang akan dilakukan di pengadilan akan mengungkap siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.



Kasus ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus oleh pihak berwenang. Publik menantikan hasil dari praperadilan yang diharapkan akan membawa kejelasan dalam kasus kontainer Mikol yang selama ini dipenuhi dengan tanda tanya.

Penyelidikan Kasus Penyelundupan Minuman Alkohol (Mikol) di Batam - Kepri Mengungkap Detail-Detail Penting

Konferensi pers yang digelar oleh Bea Cukai Batam mengenai kasus penangkapan satu kontainer berisi minuman beralkohol ilegal asal Singapura beberapa waktu silam telah mengungkap fakta-fakta yang menarik. Dalam konferensi tersebut, dua tersangka berinisial AN telah ditetapkan, dengan AN sebagai pemilik barang dan TS yang diduga sebagai pemalsu dokumen.

Konferensi pers yang dihadiri oleh berbagai pejabat terkemuka, termasuk Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., dan Kepala Bea Cukai KPU Batam, Rizal, S.H., menyampaikan bahwa kerjasama antara Bea Cukai Batam dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau telah berhasil dalam menangkap dan menindak kasus penyelundupan ini.

Nilai tangkapan dalam kasus ini mencapai Rp 4,59 miliar, dengan negara dirugikan sebesar Rp 3,8 miliar. Barang bukti yang disita termasuk berbagai merek minuman beralkohol, dengan jumlah botol mencapai ribuan.

Para tersangka dihadapkan pada Pasal 102 dan 103 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, serta Pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.

Rumors seputar kasus ini mencuat dengan dugaan keterlibatan seorang pengusaha malam di Batam, AM. AM telah dituduh terlibat dalam berbagai kegiatan ilegal, termasuk kasus penipuan asmara dan penyelundupan motor gede impor. Meskipun demikian, dalam konferensi pers, Kapolda Kepri membantah adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus ini.

Kronologi pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi dari Kantor Pusat Bea Cukai tentang adanya pengiriman minuman mengandung etil alkohol dari Singapura ke Batam pada bulan Januari 2024. Tim Bea Cukai Batam melakukan pendalaman dan analisis terhadap informasi tersebut hingga berhasil mengungkap kasus ini.

Dengan berbagai fakta yang terungkap, kasus ini terus menjadi perhatian publik. Media akan terus mengikuti perkembangan dan melaporkan informasi yang lebih mendalam terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang akan didalami oleh pihak berwenang.


GULTOM 

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik