Terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menginstruksikan Bupati Rejang Lebong untuk melantik calon kepala desa (Cakades) terpilih Kampung Jeruk.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong kini tengah menyusun jadwal pelantikan tersebut yang rencananya dilakukan dalam waktu dekat.
Demikian diungkapkan Asisten I Setda Rejang Lebong Bagian Pemerintahan dan Kesra, Pranoto Majid SH MSi yang diwawancara wartawan.
"Berkenaan dengan rencana pelantikan cakades terpilih Kampung Jeruk, sesuai dengan keputusan PTUN itu sesegera mungkin akan kita laksanakan pelantikan, tinggal menunggu perintah Pak Bupati," jelas dia.
Ia menerangkan, Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pelantikan cakades terpilih Kampung Jeruk sedang diproses bagian hukum dan hanya tinggal tanda tangan Bupati.
Ketika itu selesai, baru akan ditentukan tanggal pastinya.
"Pelantikannya juga bisa di kabupaten ataupun di kecamatan, lalu yang melantik bisa Pak Bupati, Wakil Bupati, Sekda ataupun Camat, tergantung dengan arahan pimpinan," terangnya Menurut dia, jabatan kepala desa harus segera diisi Dalam artian tidak boleh dibiarkan kosong hingga bertahun-tahun, meskipun bisa dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs).
Kalau selama kosong ini kan dijabat oleh Pjs, itu juga sudah hampir 7 bulan lebih dan tidak boleh dibiarkan terus berlarut," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, pada Senin (18/3) pagi kemarin kembali menyeruduk Kantor Bupati Rejang Lebong.
Yang melakukan aksi damai kali ini ialah calon kepala desa (Cakades) nomor urut 2 Alham dan nomor urut 3 Erpan Yesi.
Aksi damai tersebut bermula ketika hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keluar, warga Desa Kampung Jeruk khususnya cakades nomor 2 dan 3 mengaku tidak diberi tahu oleh Pemkab Rejang Lebong.
Sehingga warga komplain dengan Pemkab Rejang Lebong yang baru memberi tahu masyarakat setelah masa sanggah selama 14 hari berakhir.
Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua LSM Pekat, Burandam saat diwawancara wartawan usai aksi damai dilakukan.
"Jadi ada waktu sanggah 14 hari setelah putusan PTUN keluar, tetapi Pemkab tidak memberitahukan kepada warga kalau hasilnya sudah putus. Dan Pemkab baru memberitahu setelah masa sanggah itu berlalu, oleh karena itu warga komplain atas hal itu," ujarnya.
Atas dasar hal itu, lanjut dia, warga Desa Kampung Jeruk akan menguji hasil keputusan PTUN tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk mengatahui lebih detail apa saja rentetan peristiwa sengketa Pilkades di Desa Kampung Jeruk tersebut.
HS
0 Komentar