Ibu Korban Sendiri Pelaku Pembuhan Bayi Berumur 1 Hari di Sumur

Rejang Lebong,1detik - 

Terkuak siapa pelaku pembunuhan bayi diperkirakan berumur 1 hari, ternyata ibu korban sendiri inisial In (35) warga Jln. Kayu Merbau Rt. 07 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

Motifnya merasa takut nantinya anaknya tersebut tidak di beri nafkah oleh suaminya, dan pelaku merasa repot nantinya anaknya tersebut tidak ada yang mengurusnya.

Hal ini terungkap setelah tersangka ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau di kediamannya tanpa perlawanan, Minggu (17/3/2024).

Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP/B- 77/III/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 17 Maret 2024.

Peristiwa terjadi Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 14.30 wib di Jalan Kayu Merbau Rt. 07 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuk Linggau. 

Hal itu berawal dari pelaku berinisial I N merasa sakit perut tanda ingin melahirkan. Setelah itu pelaku berjalan kaki menuju ke sumur warga yang tidak terpakai dengan jarak 200 meter. 

 Pelaku ke sumur dengan membawa handuk. Setelah sampai di sumur pelaku langsung merasakan sakit perut dan seperti ingin BAB, lalu pelaku mengedan sebanyak dua kali, dan pelaku pun langsung menggeluarkan seorang bayi laki-laki yang lahir dengan sehat sembari menanggis, 

Pelaku melahirkan bayi nya di semak-semak dekat sumur.  

Setelah itu pelaku mengambil bayinya dan mengambil celana dalamnya dan celana nya warna merah, lalu pelaku langsung membungkus bayi laki-laki nya menggunakan celana dalam miliknya warna putih dan membungkusnya kembali menggunakan celana warna merah. 

Kemudian pelaku langsung membuang bayi nya yang masih hidup kedalam sumur, dan setelah itu pelaku melihat saksi Johan lewat menggunakan motornya.

Secara tidak sengaja Johan melintas di jalan samping tebing di sumur tersebut menggunakan motor dan tidak sengaja melihat pelaku inisial I N sedang berada dalam sumur tersebut, tetapi tidak di pedulikan oleh Johan dan hanya lewat saja, merasa curiga Johan kembali lagi ke arah sumur tersebut dan menegur pelaku I N dan menyuruhnya untuk pulang.

Lalu Johan pergi ke rumah ibunya I N untuk memberitahu bahwa I N sedang di sana dan mengajak ibunya I N ke sumur tersebut menggunakan motor, tatapi pada saat Johan kesana lagi, pelaku I N tidak ada lagi disana, dan Ibunya I N melihat celana I N warna merah di dalam sumur.

Setelah itu Johan mencari pelaku I N dan bertemu dan Ibunya I N melihat bahwa perut dari pelaku I N sudah tidak hamil lagi.

Setelah itu datang lah ayahnya I N dan mencari bayinya di dalam sumur dan ayahnya I N tersebut menemukan seorang bayi yang di bungkus dengan sempak atau celana dalam wanita warna putih, dan benar bayi tersebut adalah anak kandung dari pelaku berinisial I N yang di buangnya dalam sumur.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik. SH melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH.MH didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso, S.H, dan Kanit PPA Aiptu Dibya, S.H mengakui bahwa pelaku pembunuhan bayi didalam sumur sudah ditangkap.

Dijelaskan Kasat penangkapan terjadi
setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus tindak pidana pembunuhan, Kamis (14/3/2024) lalu. 

Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan S.H., M.H. didampingi KBO Reskrim IPTU Suroso, S.H, dan Kanit PPA Aiptu Dibya, S.H. melakukan gelar perkara dengan menetapkan pelaku berinisial I N sebagai Tersangka dengan sangkaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 342 KUHP dan 338 KUHP atau 340 KUHP Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau pembunuhan.

 Setelah itu tim langsung menuju ke rumah pelaku di Jalan Kayu merbau Rt. 07 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuklinggau dan tersangka saat itu ditangkap tanpa perlawanan.  

Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan (pasal 21 KUHAP), maka terhadap Tersangka berinisial I N dilakukan penahanan di Polres Lubuk Linggau.

Dijelaskan Kasat, berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap bayinya yang baru lahir karena merasa takut nantinya anaknya tersebut tidak di beri nafkah oleh suaminya, dan pelaku merasa repot nantinya anaknya tersebut tidak ada yang mengurusnya.

Herman 

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik