Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU Prov Sumut Molor

Foto : Proses Rekapitulasi KPU ProvSU di Hotel Le Polonia Kota Medan

Labuhanbatu, 1Detik.Info –

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memperpanjang jadwal rekapitulasi suara tingkat provinsi hingga, Selasa (12/3/2024). Jadwal ini mundur dua hari dari target awal rampung pada Minggu (10/3/2024).

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan perpanjangan dilakukan karena ada tiga daerah yang belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi. Ketiga daerah tersebut yakni Kota Medan, Kabupaten Nias Selatan, dan Deli Serdang.    

"Karena ini belum selesai, kita mengajukan pemberitahuan kepada KPU RI, kita perpanjang. Rencananya kita selesaikan di tanggal 12 Maret 2024 untuk yang 3 kabupaten/kota," kata Agus Arifin saat diwawancarai di Hotel Le Polonia tempat berlangsungnya rekapitulasi, Minggu malam.   

Agus menyebut alasan proses rekapitulasi untuk di Sumut ditunda atau diskors salah satunya permintaan dari Nias Selatan. Daerah tersebut belum mensinkronkan data, sehingga meminta waktu perpanjangan.

Kemudian untuk Kabupaten Deli Serdang proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota baru selesai Minggu (10/3/2024). Selanjutnya mulai hari ini akan dibacakan hasilnya di tingkat provinsi. "Kalau Medan ini, terakhir ada 6 kecamatan yang belum disahkan atau belum selesai, terkait dengan penyampaian hasil di kecamatannya. Ada Medan Timur, Medan Area, Medan Denai, dan lainnya," ujar Agus.

 Sementara, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota telah selesai. 

"Sudah dilaksanakan tuntas untuk 21 kecamatan, sudah disepakati dan di tanggal 10 Maret ini, kami hanya melakukan sinkronisasi saja, ada data data yang belum sinkron," ujar Mutia.

Terkait proses rekapitulasi di tingkat kota, diakui Mutia ada pihak yang memiliki ketidaksinkronan data dengan hasil rekapitulasi KPU Medan. Kata Mutia perbedaan itu, telah disampaikan ke Bawaslu Medan yang kemudian merekomendasikan perbaikan ke KPU Medan.   

Namun karena waktu yang tidak memungkinkan saran perbaikan nantinya akan dibahas saat rekapitulasi di tingkat provinsi.    

"Dalam saran perbaikan itu yang belum dilakukan di Kota Medan, maka dicatatkan dalam kejadian khusus. Selanjutnya diteruskan ketika rekapitulasi untuk KPU Medan ditingkat provinsi, mengingat tahapan rekapitulasi semakin mepet," kata Mutia.

-Sumber RRI / TvD (Red)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!