DPC Permahi Labuhanbatu Akan Laporkan Kapolres Labuhanbatu Ke DivProPam Mabes Polri

Ket : Foto Flyer Konfrensi Pers DPC Permahi Labuhanbatu, Senin 18/3/2024


Labuhanbatu, 1Detik.Info –



 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Permahi Labuhanbatu akan laporkan Oknum Kapolres Labuhanbatu AKBP DR. Bernhard L. Malau S.I.K M.H ke Divpropam Mabes Polri, Senin (18/03/2024) di Jakarta.

Adapun perihal akan dilaporkannya Oknum Kapolres Labuhanbatu tersebut yakni terkait dengan dugaan melakukan praktek pembekingan Konsorsium 303 (Perjudian) diwilayah hukumnya.

Ket : Foto Ketua DPC Permahi Labuhanbatu (Rizki Ziliwu)


Dimana menurut Ketua DPC Permahi Labuhanbatu Rizki Ziliwu, informasi tersebut diketahui bermula dari dugaan Pemukulan yang dilakukan oleh AKBP DR. Bernhard L. Malau S.I.K M.H terhadap salah seorang wartawan media online di Labuhanbatu.

"Pemukulan itu berawal dari dugaan setoran judi togel, artinya kuat dugaan kami bahwa oknum kapolres melakukan pembekingan Konsorsium 303 (Perjudian) di wilayah hukumnya," ucap Rizki Ziliwu kepada 1Detik.Info.

Oleh sebab itu menurut Rizki, Sebagai sosial control pihaknya menyatakan dengan tegas tindakan tersebut sangat mencoreng nama baik institusi polri, yang mana seharusnya Kapolres menjadi tauladan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Sesuai yang termaktub dalam pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor : 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri, adapun bunyi klausul dari pasal tersebut yakni, “Setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut”
kemudian aturan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009.

Yang mana di dalam pasal tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) di bagian G jelas diatur tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apapun, maupun penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang bertentangan dengan profesi penegak hukum.

“Sebagai penegak hukum yang benar dan sebagai pimpinan yang dapat dijadikan tauladan bagi personil Polres Labuhanbatu, Seharusnya beliau tidak menggunakan jabatannya untuk mengambil keuntungan dengan memperkaya diri sendiri,”tambah Rizki.

Berlandaskan hal tersebut DPC Permahi Labuhanbatu akan melakukan Pengaduan kepada Divpropam mabes Polri agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut, sehingga nantinya nama baik institusi polri tetap terjaga baik di tengah-tengah masyarakat, seperti Keinginan, Harapan dan Upaya bapak Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.


(TvD/Red)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik