Diduga Pengangkatan Camat Stl Ulu Terawas Labrak Aturan

Pahip Camat : Saya Diangkat Atas Kebijakan Bupati



MUSI RAWAS, - Aneh Tapi nyata itulah yang saat ini  seorang Guru Ahli Madya atau Kepala Sekolah SMPN Terawas, Muhammad Pahip, M.Pd.I, baru-baru ini menghadapi sorotan tajam dari masyarakat setelah dilantik menjadi Camat STL Ulu Terawas. Keputusan ini memicu kritik karena dianggap tidak rasional oleh sebagian besar pihak bahkan diduga posisi yang di emban oleh sang camat baru saja dilantik ini tak sejalan dengan jabatan yang dahulu pihaknya emban.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Sony ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Pemuda  Anti Korupsi ( LSM BAPAK) bahwa dirinya menyayangkan keputusan Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Amin yang dinilainya tidak mampu menempatkan pejabat sesuai aturan dan tak sesuai pula dengan kemampuan pejabat bersangkutan.

“Padahal bupati kita bukan orang baru dalam pemerintahan dan birokrasi. Seharusnya ia lebih tahu aturan dan syarat yang wajib dipenuhi seorang pejabat, bukan berdasarkan balas jasa ataupun orang dekat,” katanya.

Nah salah satu yang saat ini menjadi kritis serta buah bibir masyarakat aktifis serta ASN adalah Bupati Musi Rawasmengangkat oknum Kepala Sekolah dijadikan Camat.

"Dengan diangkatnya Oknum ini jelas melabrak aturan  tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang menjelaskan bahwa jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian"ujarnya.

Sony Juga menyampaikan bahwa pelantikan oknum kepala sekolah ini diduga terkesan dipaksakan mengingat pejabat yang dilantik  secara administrasi belum memenuni syarat menduduki jabatan barunya dan pengalamanpun belum ada untuk menjadi managerial

"Kalau dari Kacamata saya dan berdasarkan sumber ahli yang kami jadi acuan bahwa diduga bupati menabrak  salah satunya ya aturan ya yakni  pada UU No 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 1 point 22 dan PP Nomor 11 tahun 2017 Bab 1 Pasal 1 point 1 yang isinya mengatur pengangkatan atau roling jabatan dengan Sistem Merit untuk mewujudkan ASN yang profesional.

Dalam Undang-Undang tersebut mendefinikasikan sistem merit sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme."tegasnya.

Aktifis Bumi Silampari ini juga mengatakan bahwa dirinya meninlai Pelantikan oknum kepala sekolah menjadi camat ini  dinilai terkesan seperti balas budi bupati kepada tim pemenangan waktu pencalonan bupati dan wakil bupati pada pilkada beberapa waktu yang lalu.

"Untuk itu kami minta kepada Bupati untuk kembali meninjau dan menarik kembali SK oknum Camat terawas ini karena diduga melabrak aturan serta tidak tepat ,"tutupnya.

Sementara itu terpisah Pahip Oknum Kepala Sekolah yang saat ini dilantik menjadi Camat stl Ulu Terawas mengatakan bahwa pelantikan dirinya adalah kebijakan Bupati dan dirinya selaku ASN jika dimin oleh Bupati maka dirinya harus siap ditempatkan dimana saja.

"Saya tau bahwa dengan diangkatnya jadi camat ini tentunya bakal adanya penundaan pangkat tapi karena ini adalah kebijakan dan perintah Bupati maka saya pun siap menjalakan,"tutupnya.(Joni)



1 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!