Diduga Anggaran Perpustakaan Banjarsari Disalah Gunakan Serta Diselewengkan


Probolinggo
| 1detik,info-

Dengan beredarnya pemberitaan di media online Yang berjudul Dugaan ada aroma korupsi anggaran perpustakaan milik Desa Banjarsari kecamatan Sumberasih kabupaten Probolinggo.


Minggu (17/3/2024). Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten Atau kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan lainnya dan Dana Desa bukan tempat untuk memperkaya diri.



Awak media langsung konfermasi kepada Ketua LSM JAkPRO Badrusseman S.pd "Saat kami melakukan kontrol sosial ke desa Banjarsari, kami mendapati anggaran perpustakaan tahun 2021 hingga 223 yang sangat besar.


Berikut adalah perpustakaan yang dianggarkan desa Banjarsari. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)

Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya (Penyelenggaraan Perpustakaan Desa) 

2021 tahab 1 Rp 6.980.000 tahap 2 Rp 37.511.000 tahap 3 Rp 160.140.000


2022 tahap 1

Rp 60.580.000 tahap 2 Rp 80.740.000 tahap 3 Rp 81.740.000.


2023 tahap 1 Rp 60.625.700 tahap 2 Rp 71.205.700.


Dengan adanya anggaran yang sudah terealisasi Kami menduga ada penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa tahun 2021, 2022 dan 2023. Maka dari itu Kami akan melaporkan kepada pihak pihak terkait atas temuan kami." Jelas Ketua LSM JAkPRO


Media mencoba  mengkonfirmasi melalui panggilan via WhatsApp kepada kepala Desa Banjarsari ia menyampaikan "saya sudah kordinasi kepada pak camat agar bicara apa adanya malah Desa di beberapa Desa itu mengajukan akan tapi paling sedikit Banjarsari, untuk anggaran di buat beli buku, dan di bagikan kelembagaan lembaga dan apa lagi saat ini kalah sama HP mas, untuk perpustakaan tetap bukak.


(Tim)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik