Budi Kades Masupa Ria Harus Dicopot Karena Melanggar Aturan

BUKTI-Ketua BPD Masupa Ria Dedi Setya Budi dan Anggota BPD Masupa Ria Subuhan menunjukan sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan Kades Masupa Ria, Senin (11/3) di Palangka Raya. ISTIMEWA

Rejang Lebong, detik.info-

 Warga Desa Masupa Ria Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas menuntut pencopotan jabatan Kepala Desa (Kades) Masupa Ria. Tuntutan pencopotan ini disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masupa Ria Dedi Setya Budi, dan jajaran anggotanya Sutopo, dan Subuhan.

Menurut Budi, ada sejumlah alasan sampai meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mencopot Kades Masupa Ria MY dari jabatannya. Mulai dari pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang menyalahi aturan, sampai pencairan anggaran yang diduga memalsukan tanda tangan bendahara.
Budi menjelaskan, berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 Pasal 1 dan 5, secara umum menegaskan tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa dengan semena-mena. Ada sejumlah hal, yang membuat aparatur desa meminta Pemkab Kapuas untuk mencopot MY dari jabatannya sebagai Kades Masupa Ria.

“Pelanggaran yang dilakukan Kades Masupa Ria sekarang ini diantaranya mengangkat perangkat baru yang tidak memenuhi persyaratan. Baik itu izajah, usia, dengan tidak adanya pemilihan dari masyarakat. Kemudian, tidak adanya surat pemberhentian kepada perangkat yang lama, dan perangkat yang lama tidak pernah menyatakan pengunduran diri,” tegas Budi.

Budi menambahkan, gaji perangkat lama tidak diberikan haknya selama masih menjadi perangkat, bahkan diberikan kepada perangkat yang baru menjabat. Mengangkat anggota BPD baru, padahal belum ada surat pemberhentian berupa SK Bupati Kabupaten Kapuas. Juga berani mengangkat perangkat baru tanpa ada rekomendasi dari camat.

Senada dengan Budi, Anggota BPD Masupa Ria Subuhan menyampaikan, permasalahan ini sudah disampaikan ke Camat Mandau Talawang untuk meminta klarifikasi, apakah camat ada memberikan rekomendasi. Hasil klarifikasi yang dilakukan, tidak ada rekomendasi yang diberikancamat atas pengangkatan perangkat desa yang baru.

“Hasil klarifikasi yang kita lakukan, dan pernyataan dari camat, memang menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi terhadap perengkat Desa Masupa Ria yang baru. Apa yang kami peroleh dari camat, dibawa Dinas Pemerintahan dan Desa Kabupaten Kapuas, hasilnya pihak dinas secara tegas menyatakan tidak pernah menerima data terbaru dari Kecamatan Mandau Talawang,” kata Subuhan.

Subuhan menambahkan, permasalahan ini sudah kita sampaikan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas, untuk dapat diambil tindakan tegas. Hal lain yang juga perlu diketahui Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kades Masupa Ria dalam melaksanakan berbagai kegiatan tidak pernah melibatkan aparatur desa.

Jurnalis (Herman)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik