Bos Mafia Solar Pelaku Pengeroyokan Wartawan Masih Berkeliaran, Ada Apa Kapolres Takalar

Makassar ,1detik.info -

 Wartawan Johanes Daeng Lallo menjadi korban pengeroyokan di SPBU Kalappo, Kabupaten Takalar, oleh pelaku bos mafia solar bernama Daeng Saung. Hingga kini, 3*24 jam setelah kejadian, pelaku masih bebas tanpa pemanggilan atau penangkapan dari pihak polres Takalar.

Ketua DPC SERPERNAS, Azis Daeng Kawang, mengecam kapolres Takalar yang belum mengambil tindakan terhadap pelaku. Azis menegaskan bahwa jika kapolres tidak mampu menangkap pelaku, sebaiknya mundur dan digantikan oleh perwira polri yang lebih kompeten.

Azis juga meminta kepada Kapolda Sulawesi Selatan untuk mencopot kapolres Takalar yang dianggap tidak mampu menangani kasus ini, yang telah mencoreng citra Polri dan melukai kebebasan pers.

Sementara itu, Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si belum memberikan jawaban atas kasus ini. Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 18 Ayat (1) yang mengatur tentang hambatan terhadap pelaksanaan ketentuan pers, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp. 500.000.000,00.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pelaku, Daeng Sau Bos Mafia Solar, masih belum mendapatkan tanggapan.


Hend**

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik