Berita 1detik.info
Kota sukabumi 1detik.info [ ] Di bulan suci Ramadhan bukanya berbuat kebaikan mala sekelompok berandal motor ini,mempertontonkan sebanyak 50 orang melakukan Aksi konvoi dan di antaranya melakukan kekerasan pada anak di bawah umur di dua tempat yang berbeda,berhasil di ringkus oleh polres Sukabumi kota
Jajaran satuan reserse kriminal (satreskrim) polres Sukabumi kota mengamankan TM (17 tahun) remaja Cisaat Sukabumi yang di duga terlibat kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan jalan lingkar selatan beberapa hari Lalu,penangkapan terhadap TM tersebut di lakukan di rumah terduga pelaku,kampung Sukasari,kecamatan Cisaat,kabupaten Sukabumi Senen (18/3/2024).sore
Kapolres Sukabumi kota AKBP Ari setiyawan wibowo melalui kasat Reskrim AKP Bagus panuntun,menututurkan peristiwa penganiayaan tersebut di lakukan saat terduga pelaku bersama puluhan temanya melakukan Aksi konvoi mengendarai sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit di kawasan jalan Lingkar selatan kampung begeg,RT06 RW 01 kelurahan Sindangsari,kecamatan lembur situ,dan di jalan lingkar selatan tepatnya perempatan paradita kecamatan cibereum kota Sukabumi.
Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.pihak kepolisian Awalnya mendapat Aduan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut,kemudian saat di kejar oleh polisi sejumlah remaja membuang senjata tajamnya,Lalu pada hari senen (18/3/2024) polisi mengamankan sebanyak 7 orang yang ikut konvoi.
"Kemudian atas keterangan beberapa saksi pada Senen 18 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 wib kami mengamankan 7 orang di berbagai tempat,pada Selasa 19 Maret 2024 kami menetapkan satu (1) orang sebagai tersangka dengan barang bukti 1 bilah celurit dan ada di TKP dan beberapa saksi kita telah menemukan adanya beberapa Sajam di jalan",kata bagus kamis 21/3/2024.
Bagus menjelaskan,dua korban mendapat sabetan celurit di bagian punggung yakni seorang buruh berinisial MIPL (20 tahun) dan pelajar berusia 16 tahun mereka mendapatkan penanganan medis di Rumah sakit ada pun untuk tersangka berinisial TM (17 tahun)
"Ke 50 motor tersebut melakukan penyerangan terhadap kendaraan yang di lintasi atau yang berpapasan melukai korban di 2 tempat dan adanya 2 korban ",ujarnya
"Hasil pengaduan kami,polres Sukabumi kota Langsung bertindak cepat merespon pengaduan masyarakat tersebut kemudian kita menyisir dan di peroleh berapa korban atau 2orang di rumah sakit bunut" cetusnya
Menurut bagus dalam Aksi tersebut para remaja melakukan sambi di siarkan Live di Instagram dan fecebook mereka menyasar korban secara acak.
"Korban Random secara Acak ajak ketika mereka melaksanakan konvoi ada beberapa teriakan di sosmed mereka di teriakan "kalau tidak Ribut tidak Rame" itu yang sempat mereka teriakan"ucapnya
Bagus menegaskan kasus tersebut akan di proses sesuai hukum yang berlaku,pihak kepolisian saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainya.
Pasal yang di terapkan yaitu pasal 2 Ayat 1 UU Darurat UU NO 12 tahun 1951 dengan Ancaman hukuman 10 tahun,pasal ke dua 76 c juncto pasal 80 ayat 3:UU NO 35 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan pidana 5 tahun"tegas bagus
"Kemudian pasal 170 ayat 2 KUHP pidana pengeroyokan yang mengakibatkan Luka berat dan pidana penjara 7 tahun,pasal 351 ayat 2 KUHP mengakibatkan Luka berat dengan pidana 5 tahun " pungkasnya.
Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.pihak kepolisian Awalnya mendapat Aduan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut,kemudian saat di kejar oleh polisi sejumlah remaja membuang senjata tajamnya,Lalu pada hari senen (18/3/2024) polisi mengamankan sebanyak 7 orang yang ikut konvoi.
0 Komentar