Bea Cukai Batam Diduga Terlibat dalam Pusaran Kongkalikong di Pelabuhan Roro ASDP Punggur

Ket foto : sebuah mobil truck pengangkut Barang saat memasuki pelabuhan Roro punggur tanpa melalui proses pemeriksaan.

1DETIK.INFO, Batam - Dugaan kesepakatan antara adanya oknum Bea Cukai Batam dan pengusaha di Pelabuhan Roro ASDP Punggur berpotensi terjadinya pelanggaran terkait pemeriksaan kendaraan pengangkut barang.


Observasi di Pelabuhan Roro ASDP Punggur menunjukkan bahwa Bea Cukai Batam diduga membiarkan kendaraan pengangkut barang masuk ke area parkir Keberangkatan Kapal tanpa melalui proses pemeriksaan barang barang di dalam truck pengangkut.


Hingga tahun saat ini 2024, tidak terdapat areal pemeriksaan kendaraan barang di Pelabuhan Roro ASDP Punggur, hal ini sangat memungkinkan terjadinya  'kerjasama' antara oknum Bea Cukai Batam dan pengusaha untuk beroperasi tanpa melalui proses pemeriksaan barang barang didalam Kendaraan.


Data juga menunjukkan bahwa proses pemenuhan ketentuan larangan dan izin pemasukan dokumen barang oleh Bea Cukai Batam belum terintegrasi dengan baik, seperti kurangnya integrasi antara CEISA FTZ Piloting dengan IBOSS.


kendaraan truck pengangkut barang yang hendak meninggalkan kota Batam melalui pelabuhan Roro punggur tidak menjalani pemeriksaan fisik, melainkan hanya ditempelkan label cukai sebelum mobil tersebut akan berangkat ke luar Wilayah kota Batam.


Dugaan adanya keuntungan pribadi antara pengusaha barang dan oknum Bea Cukai menimbulkan kekhawatiran akan adanya kongkalikong dalam penyelundupan barang ilegal.


Kepala Kantor KPUBC Tipe B Batam diminta untuk segera mengambil tindakan terhadap kepala Pos Bea Cukai Punggur yang diduga 'terlibat dalam praktik' karena tidak memeriksa semua truck pengangkut barang tersebut.


Dugaan tidak adanya pemeriksaan kendaraan barang di Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur Batam juga menjadi perhatian serius masyarakat kota batam karena pelabuhan resmi tersebut diduga telah lama menjadi tempat yang digunakan untuk 'penyelundupan barang ilegal' sebab tidak adanya proses pemeriksaan fisik dan tindakan tegas dari Bea Cukai.


Investigasi menunjukkan bahwa sejumlah kendaraan barang yang tampak tidak diperiksa secara Aturan yang berlaku, bahkan beberapa di antaranya lewat tanpa inspeksi sama sekali dan hanya ditempel lebel bea cukai pada sisi belakang kendaraan pengangkut barang.


Hingga berita ini disiarkan kepada pembaca media ini, kepala Pos Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro ASDP Punggur belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran dan tidak sesuai SOP pemeriksaan barang tersebut.


Masyarakat kota Batam mendesak Kepala Kantor KPUBC Tipe B Batam Rizal untuk bertindak tegas terhadap dugaan adanya pelanggaran ini guna mencegah terjadinya penyelundupan barang ilegal di masa mendatang serta Mengawasi Anggota Bea cukai yang bertugas memeriksa barang pada kendaraan truck pengangkut.


Awak media ini akan In-depth Reporting hingga para pelaku yang terlibat aktifitas ini diproses sesuai undang undang yang berlaku.



Penulis : Gultom

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik