Fakfak.1Detik.info-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak, akhirnya merekomendasikan pembukaan kotak suara Distrik Kokas Kabupaten Fakfak, guna dilakukan pengecekan kesesuaian hasil pemilu antara salinan C hasil yang berisi rekapitulasi hasil perolehan suara dari TPS dengan formulir D hasil yang berisi hasil Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Distrik Kokas.
Rekomendasi tersebut, dibacakan Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan dalam forum Rapat Pleno tingkat Kabupaten Fakfak yang digelar KPU Kabupaten Fakfak, selasa (5/3) malam di Gedung Diklat Pemkab Fakfak.
Rekomendasi Bawaslu tersebut lahir akibat keberatan-keberatan yang disampaikan peserta pemilu terhadap dugaan penggelembungan suara di Distrik tersebut kepada Bawaslu Fakfak, secara khusus hasil perolehan suara untuk jenis pemilihan DPR RI daerah pemilihan Papua Barat.
Setelah rekomendasi Bawaslu diserahkan kepada Ketua KPU Kabupaten Fakfak, rapat pleno dilanjutkan dengan agenda pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara dengan jenis pemilihan DPRD Kabupaten Fakfak, daerah pemilihan Fakfak 3 tingkat Distrik Kokas oleh Ketua PPD Akmal Riya.
Meskipun Saksi Partai PKN dan Saksi Hanura mengajukan keberatan terhadap hasil perolehan suara jenis pemilihan DPRD Kabupaten Fakfak, yang di bacakan Ketua PPD Kokas karena terdapat dugaan manipulasi perolehan suara, KPU Kabupaten Fakfak melalui Anggota KPU Divisi Tekhnis Josan Masa yang memimpin jalannya rapat pleno tersebut, tetap mengesahkan hasil pemilu tersebut dengan alasan saat rapat pleno tingkat Distrik, tidak ada penyampaian keberatan dari saksi.
Josan kemudian mengarahkan saksi PKN dan Hanura untuk mengisi formulir keberatan saksi. (Ar)
0 Komentar