Sistem Ganjil Genap DKI Jakarta Di Tiadakan 11-12 Maret




JAKARTA,1detik.info -

 Dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan cuti bersama, Dinas Perhubungan (DISHUB) DKI Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap ditiadakan pada tanggal 11 dan 12 Maret 2024. Namun Masyarakat  diimbau untuk menaati peraturan lalu lintas (LALIN).

Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Nyepi ,cuti bersama," tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun media sosialnya, seperti dilihat pada Senin (11/3/2024).Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN.

Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Dengan di tiadakan nya ganjil genap adapun saran dari pengguna tweeter ia @masbeem2 menyarankan.@DKIJakarta saya menyarankan ganjil-genap menuju akses stasiun Kereta cepat di tiadakan khusus di Jl. Di Panjaitan mulai dari traffic light simpang halim (kali malang) sampai traffic light simpang susun cawang dan sebaliknya. Sehingga tidak merepotkan pengguna kereta cepat. 

Lantas di balas @DKIJakarta Terima kasih atas saran yang diberikan. Akan disampaikan kepada Petugas terkait untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti.  #EdukasiMasyarakat #SuksesJakartaUntukIndonesia

Lanjut,"Di tiadakan nya ganjil genap ini berlaku untuk seluruh kawasan yang menerapkan sistem tersebut, termasuk 25 ruas jalan utama termasuk 3 kawasan perluasan.

Peniadaan ganjil genap juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama (MENAG) Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Peniadaan ganjil genap juga dilakukan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPRES).

Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan momen ini dengan bijak. Tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas, ikuti arahan petugas di lapangan, dan utamakan keselamatan di jalan. Reporter: Sawijan 

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!