Medan,1detik.info-
PNH (18) ditangkap Sat Reskrim polres Labuhan Batu terkait kasus perdagangan anak.
PNH tega menjual darah dagingnya sendiri yang berjenis kelamin laki-laki berusia empat bulan kepada seorang wanita berinisial KT alias KL (30), warga Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kedua wanita ini akhirnya mendekam di balik jeruji besi.
"Kita berhasil mengungkap adanya dugaan perdagangan bayi yang dilakukan ibu kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim polres labuhan batu AKP Madya Yustadi, Kamis (29/2/2024).
AKP Madya menerangkan, perdagangan anak antara ibu kandung dan tersangka pembelinya dilakukan pada Minggu (21/2/2024) lalu.
Keesokan harinya, polisi menangkap KT alias KL di kediamannya Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama bayi yang sudah dibelinya.
Selanjutnya, pada 24 Januari 2024 polisi menangkap PNH di Kabupaten Tapanuli Tengah sedang berada di kediaman ibunya.
PNH ditangkap bersama barang bukti uang sisa hasil menjual anak kandungnya.
Dari pemeriksaan polisi, tersangka menjual anaknya seharga Rp 4 juta.
Ibu muda tersebut menjual anaknya untuk mendapatkan biaya agar bisa pulang ke kampung halamannya di Tapanuli Tengah.
Akibat perbuatannya, dua tersangka sama-sama ditahan dan dikenakan Pasal tentang perdagangan anak.
"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang," katanya
Sumber : TRIBUNNEWS.COM
0 Komentar