Berita 1detik.Online
Sukabumi. 1detik.Info [ ] 5 (Lima) koomplotan pencuri sepeda motor ,E(37 tahun), S (21 tahun), D (48 tahun), A (53 tahun), dan H (31 tahun) di amankan tim Jatanras satreskrim polres Sukabumi kota di beberapa lokasi di wilayah kabupaten Sukabumi pada Sabtu dan Minggu 27 dan 28 Januari 2024 E dan S yang di duga melakukan aksi pencurian sepeda motor di amankan di desa Nagrak, Cisaat,sedangkan D,A dan H yang di duga menerima sepeda motor hasil curian tersebut di amankan di daerah Nagrak,Jampang tengah dan gunung guruh kabupaten sukabumi.
Kelima pelaku yang di duga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut di perlihatkan saat konferensi pers yang di selenggarakan di Mapolres sukabumi kota Rabu (7/2/2024).
Kapolres Sukabumi kota AkBP Ari setiyawan Wibowo menyampaikan pengungkapan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang melibatkan kelima terduga pelaku tersebut terjadi di 50 lokasi berbeda.
Setelah melakukan penangkapan pada 27 Januari ,kemudian di kembangkan hingga di ketahui bahwa pelaku telah melakukan Aksi pencurian ini kurang lebih di 50 TKP (tempat kejadian perkara) dan saat ini kita sudah mengamankan 20 barang bukti sepeda motor,"ungkap Ari di hadapan Awak media.
Kita akan mengembangkan kembali terkait 30 kendaraan lainya dan Insyallah kita akan kembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban secara gratis" sambungnya. *(Ysn)
0 Komentar