SURABAYA 1 detik.online - UNIT JATANRAS Satreskrim Tanjung Perak telah Melaksanakan Giat Ungkap Kasus terhadap Tindak Pidana Curanmor Roda Dua (R2) waktu kejadian Hari Sabtu, tanggal 23 Desember 2023 Sekitar Jam 20.30 WIB.
Tempat kejadian perkara di Toko Sakinah Mart, Jalan Tenggumung Wetan, Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Pelapor " M", Lk, 41 thn, Karyawanwasta, Islam, dengan alamat Jalan Tenggumung Wetan Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.
Tersangka "AR", Laki-laki, 35 tahun Wiraswasta, Islam, Jalan Sidodadi Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya.
Barang bukti di sita dari korban satu 1 buah kunci sepeda motor Vario merk Honda1 bendel surat keterangan Finance 1 buah STNK
Barang bukti Disita dari Tersangka satu 1 unit sepeda motor Vario merk Honda warna putih biru dengan satu 1 buah kunci palsu sepeda motor merk Honda
Modus operandi Pelaku bersama rekannya mengambil spd motor milik korban yg diparkir di depan Sakinah Mart dgn menggunakan kunci - T.
Kronologi Ungkap Anggota yang sedang melaksanakan patroli mendapati korban yang sedang melakukan pngejaran terhadap pelaku di daerah Suramadu, kemudian anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku didaerah Bangkalan beserta sepeda motor milik korban yang dikuasai pelaku. Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik lebih lanjut.
Keterangan Polres Tanjung Perak Ke pada awak Media pada hari kamis (11/1/2024)
Hasil pengembangan Pelaku merupakan residivis pelaku Curanmor Roda 2 yang pernah diamankan oleh Polsek Semampir pada tahun 2020.
Selain melakukan pencurian sesuai Tempat kejadian perkara di atas, pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor Roda 2 di beberapa Tempat kejadian perkara, yakni Tempat kejadian perkara di Jalan Kertopaten depan Toko beras, hasil Supra X ,Tempat kejadian perkara Jalan Nyamplungan, hasil Honda Beat
Tindakan yang dilakukan Mengamankan pelaku dan barang bukti.Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, pelaku dan saksi saksi.
RTL Melakukan pengembangan terhadap DPO dan DPB Melakukan pengembangan, kemungkinan adanya Tempat kejadian perkara dan LP lain.
Tersangka terjerat Pasal 363 KUHP Pidana Pencurian dengan ancaman penjara .
Reporter : ihwan
0 Komentar