Tolak Perda Kabupaten Karo No 1 Tahun 2024...!!! Pedagang Pusat Pasar Geruduk DPRD Karo

 








Berita1detik.online


1Detik KARO Sekitar ratusan pedagang Pusat Pasar Kabanjahe geruduk Kantor DPRD Karo dan melakukan aksi damai menuntuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo nomor 1 Tahun 2024 dihapuskan,Jumat (19/01/2024).

 Kehadiran Ratusan Pedagang yang berjualan di Pusat Pasar ini dengan membentangkan Spanduk bertuliskan "Kami Pedagang Yang Berjualan di Pusat Pasar Kabanjahe Menolak Rayuan Tidak Membayar Retribusi Selama Satu Bulan Yang Telah di Ucapkan Ketua DPRD Karo,Iriani Br Tarigan.

  Hendri Roy Ginting (Caisar) sebagai Kordinator Aksi dalam orasinya mengatakan,kami pedagang di Kabupaten Karo khususnya di Pusat Pasar Kabanjahe menolak keras atas undang undang (UU) yang diterbitkan Bupati Karo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau nomor 1 Tahun 2024."Ujarnya.

 Hendri Roy Ginting menegaskan Undang Undang tersebut sangat memberatkan bagi kami, apalagi situasi saat ini, ekonomi sangat merosot tajam, penjualan kami sangat menurun drastis, ditambah pulak retribusi naik , dimana hati nurani Pemkab Karo dan DPRD Karo sebagai wakil kami." Pungkasnya.

 Sebagai Wakil Rakyat seharusnya kalian memihak kami rakyat kecil ini, bukan pulak mendukung menerbitkan peraturan yang mencekak leher, kami pedagang menolak keras atas Perda yang dikeluarkan Bupati Karo, bukan rayuan satu bulan gratis, hapuskan undang undang ini.

  Kami Para Pedagang juga rakyat , mengapa menghadirkan Perda yang mencekak leher dan yang menindas kami, Janji 1 Bulan tidak bayar, kami tolak...!!! 

 Setelah perwakilan pedagang ahirnya masuk ke ruang rapat lantai 3 di Kantor DPRD Kabupaten Karo untuk melaksanakan rapat dan para pedagang pun di terima langsung oleh Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan dan Wakil Ketua DPRD Karo David Cristian Sitepu didampingi Wakapolres Tanah Karo.

  Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani br Tarigan mengatakan ,” pihak eksekutif dan pihak Forkopimda akan melaksanakan rapat kerja sebelum tangal 15 Februari 2024 mendatang, kalau belum ada nanti hasil kesepakatan bersama, maka pengutipan retribusi kepada para pedagang belum bisa dilaksanakan kecuali uang sampah, uang sampah pun dikutip hanya 2000 rupiah setiap harinya, ” Tutup Iriani.


 (ERI NANGIN)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik