Tiga Pria Diciduk Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul, Dalam Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 4,93 Gram


 Rohul — Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap Tiga Pria, dalam kasus Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan Barang Bukti sekitar 4,93 Gram.


“Ke Tiga, para Tersangka, EA (43), AH alias Ijul (44) dan DRS alias David (19),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat AKP Refelita Ginting SH, Selasa (23/1/2024).


Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Gubuk Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Rabu 17 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib.


“Adapun Barang Bukti yang diamankan Delapan Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip Bening, Satu Tabung warna Putih, Satu Lembar Tisu, Satu Tas warna Biru Merk Spear, Uang Tunai sebesar Rp.100.000, Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Biru dengan Nomor 0852-2667-xxxx, Satu Unit Hand Phone merk Nokia warna Biru dengan Nomor 0812-7554-xxxx, Satu Unit Handphone mrek Vivo warna Gold dengan 0853-7935-xxxx, Satu Unit Handphone Merk Oppo warna Biru dengan nomor 0822-8984-xxxx dan Satu Unit sepeda Motor Yamaha Vega R warna Hitam tanpa Nomor Polisi,” rinci Kasat


Penangkapan Tiga Pria itu, sambungnya, ketika Sabtu 13 Januari 2024 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Kelurahan Tambusai Tengah, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.


Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.


Dari hasil penyelidikan pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 20.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap Tiga Terlapor di Sebuah Gubuk Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah.


“Dari penggeledahan Badan dan Pakaian ditemukan Delapan Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip Bening serta Barang Bukti lainnya,” jelas AKP Repelita.


Pada, saat itu dilakukan interogasi terhadap Ketiga Tersangka menerangkan Sabu tersebut milik mereka yang didapati dari Inal, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya namun tidak diketemukan.


“Para Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tutup Kasat Res Narkoba mengakhiri. (Humas Polres Rohul)

*Riski Nanda*


0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!