SURABAYA 1 detik.online - UNIT IV RESMOB telah Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Curanmor (Pasal 363 KUHP) Pada hari Senin Tanggal 8 Januari 2024
Kejadian Hari Kamis tanggal 8 September 2022 Sekitar Jam. 06.00 WIB Tempat kejadian perkara Di kantor kebersihan Pemkot Jalan Bunguran, Kota Surabaya.
Pelapor berinisial S, Lk, 32 thn, Swasta, Islam, dengan alamat Jalan Sambongan VI, Kota Surabaya.
Identitas Pelaku H, Lk, 37 thn, Swasta, Islam, dengan alamat Jalan Sombo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Barang bukti disita dari korban
- 1 (satu) bandel fotocopy BPKB
- 1 (satu) lembar fotocopy STNK
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Vario
Barang bukti disita dari Tersangka
- 1 (satu) buah pembuka magnet
- 2 (dua) buah mata kunci T
- 1 (satu) buah kunci T
Modus operandi Korban merupakan tetanggan dari pelaku, pelaku sangat fagam tentang keseharian korban, saat korban beriatirahat di tempat kerjanya dan memarkir sepeda motor pelaku langsung menghampiri lokasi dan langsung membuka kunci sepeda motor korban dengan kunci T yang sudah di siapkan lalu pergi meninggalkan lokasi.
Kronologi Ungkap Pelaku merupakan target oprasi Curanmor dari tim opsnal unit IV Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sekarang tinggal di daerah Wonosari, anggota opsnal unit IV berhasil mengamankan pelaku H di kos kosan Wonosari gang 7 pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekita jam 14.00 WIB, selanjutnya Pelaku H diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Keterangan dari polres pelabuhan tanjung perak kepada awak media Pada hari minggu (14/1/2024).
Hasil pengembangan Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2019 Pelaku H juga melakukan aksi curanmor di Jalan Sencaki mendapatkan hasil SPM Honda Beat
Tindakan kepolisian yang sudah dilakukan, Mengamankan BB, Melakukan introgasi awal pelaku.
RTL :
(1). Lengkapi mindik.
(2). Memeriksa tersangka .
(3). Pengembangan DPO.
ihwan
0 Komentar