SATU DETIK-Bungo- Gubernur Jambi Al Haris kini resmi melarang aktivitas angkutan batu bara untuk melintasi jalan nasional. Langkah itu diambil agar jalan khusus batu bara dapat selesai dikerjakan.
Gubernur Jambi Al Haris menyebutkan kebijakan melarang aktivitas truk batu bara itu atas berbagai pertimbangan. Pertama soal kemacetan jalan, lalu banyak rusaknya akses jalan nasional.
"Ini juga bentuk tahapan penyelesaian jalan khusus maka ini harus dikerjakan, hanya saja terkendala dengan pembebasan lahan jadi sedikit ada hambatan untuk menyelesaikan jalan khusus batubara ini," kata Al Haris, Selasa (2/1/2024).
Gubernur Jambi Al Haris menyebut kebijakan melarang aktivitas truk batu bara itu atas berbagai pertimbangan. Pertama soal kemacetan jalan, lalu banyak rusaknya akses jalan nasional.
Al Haris mengatakan, ada pihak yang ingkar dalam proses pembebasan lahan. Sebelumnya diawal pihak perusahaan telah sepakat bersama dengan warga untuk membebaskan lahan tersebut.
Namun, ada warga yang tiba-tiba ingkar dengan kesepakatan tersebut dan membatalkan pembebasan lahan. Tentunya hal itu membuat proses penyelesaian jalan khusus batubara terhambat.
"Jadi untuk sementara waktu, pengangkutan batu bara di Jambi ini kita alihkan menggunakan jalur Sungai Batanghari bukan jalan umum jalan nasional. Ini dilakukan sampai jalan khusus angkutan batu bara selesai dibangun," terang Al Haris.
"Maka, setiap badan usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara ini," ucap Al Haris.
Larangan pengoperasian angkutan batu bara di Jambi ini mulai dari mulut tambang batubara hingga ke penampungan batubara di Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Raja, Kabupaten Muaro Jambi.
"Jadi untuk melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran angkutan batubara ini maka ada Pihak Polda jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum Batu Bara Provinsi Jambi yang mengatur kewenangan maupun peraturan perundang undangan yang berlaku,"
0 Komentar