Desa Paya Pinang Adakan Sosialisasi Hukum di Penghujung Tahun

 

Kaharudinsyah SH,A Zulwan SSk,Kades Paya Pinang,Moderator (dibaca dari kiri)

1 Detik,Serdang Bedagai - Kantor Desa Paya Pinang fasilitasi sosialiasi hukum diakhir tahun 2023 (31/12/23)


Tepat menjelang akhir tahun 2023,perangkat dan masyarakat desa Paya Pinang melakukan kegiatan sosialisasi hukum yang berkenaan dengan Perlindungan Anak dan Perempuan.


Dan dalam kegiatan tersebut,Kantor Hukum Indometro menjadi promotor dengan narasumbernya Kaharudinsyah SH selaku advokat dan praktisi hukum aktif hingga saat ini.


Pada kesempatan tersebut,Kaharudinsyah SH atau yang akrab disapa Aan Chan ini mengatakan bahwa ada 5 point' penting dalam hal dan kewajiban orang tua terhadap anak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.


Sesuai UU No.23 Tahun 2002 dan direvisi sesuai UU No.35 Tahun 2014 bahwa Hak hak anak ada 5 point' penting,diantaranya : 

  1. Perorangan/pribadi
  2. Kesehatan
  3. Pendidikan
  4. Sosial Kemasyarakatan
  5. Hukum
Selain hak ada juga Kewajiban anak yang diatur undang undang,namun dampak dari kewajiban tersebut hanya berlaku hukum sosial.Terang Aan


Menariknya dalam pemaparan hukum tersebut,ada sesi diskusi yang didalamnya mengundang banyak pertanyaan dari peserta dan perwakilan masyarakat tentang sekelumit masalah yang sering terjadi dimasing masing dusun.


Kaharudinsyah SH yang juga didampingi direktur paralegal Kantor Hukum Indometro pak Achmad Zulwan S Sk saat itu menjelaskan kalau perkara anak dan perempuan bisa masuk perkara komplek,dan undang undang sangat jelas mengatur secara rinci apa dampak dan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan.


Kegiatan sosialisasi hukum seperti ini harus bisa menjadi kegiatan rutin dengan tema yang berbeda,sehingga masyarakat tidak buta hukum dan sedikitnya bisa terhindar dari tindakan tindakan kriminal.Tutup Kades Paya Pinang

Sumber : indometro.id

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!