Kaharudinsyah SH,A Zulwan SSk,Kades Paya Pinang,Moderator (dibaca dari kiri) |
1 Detik,Serdang Bedagai - Kantor Desa Paya Pinang fasilitasi sosialiasi hukum diakhir tahun 2023 (31/12/23)
Tepat menjelang akhir tahun 2023,perangkat dan masyarakat desa Paya Pinang melakukan kegiatan sosialisasi hukum yang berkenaan dengan Perlindungan Anak dan Perempuan.
Dan dalam kegiatan tersebut,Kantor Hukum Indometro menjadi promotor dengan narasumbernya Kaharudinsyah SH selaku advokat dan praktisi hukum aktif hingga saat ini.
Pada kesempatan tersebut,Kaharudinsyah SH atau yang akrab disapa Aan Chan ini mengatakan bahwa ada 5 point' penting dalam hal dan kewajiban orang tua terhadap anak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sesuai UU No.23 Tahun 2002 dan direvisi sesuai UU No.35 Tahun 2014 bahwa Hak hak anak ada 5 point' penting,diantaranya :
- Perorangan/pribadi
- Kesehatan
- Pendidikan
- Sosial Kemasyarakatan
- Hukum
0 Komentar