Pesawaran Lampung.1Detik.online - Lembaga Suadaya Masyarakat Gerakan Pengawal Hukum Kebijakan Nasional LSM GPHKN segera bentuk tim untuk lakukan investigasi Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran karena ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa DD tahun 2023.
Hal ini di katakan langsung oleh ketua umum LSM GPHKN Kardo Sihombing S.Kom kepada pewarta diruang kerjanya (04/01) "Saya akan segera bentuk tim guna lakukan investigasi dan kroscek semua kegiatan desa hanau berak untuk mengulas kembali hasil evaluasi dan monitoring anggaran DD tahap satu sampai tahap tiga tahun 2023 yang dilakukan oleh instansi pemerintah terkait beberapa waktu lalu.
Pasalnya dari data yang dihimpun dalam pengelolaan DD desa hanau berak ada indikasi atau dugaan manipulasi data laporan keuangan yang berlaku, Dimana desa mengucurkan anggaran untuk pembangunan fisik pemberdayaan dan belanja aset kantor."imbuhnya"
Anggaran DD tahap satu yang dikelola oleh AA selaku kepala desa setempat untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan atau untuk kegiatan rapat diantaranya
Pemeliharaan gedung/prasarana kantor desaRp 2.000.000
Belanja oprasional perkantoran
Rp 34.020.000
Pengadaan barang paket stunting untuk posyandu Rp 11.500.000
Kunjungan Kerja dan studi komparasi ketahanan pangan Rp 15.000.000
Penguatan ketahanan pangan pengadaan bibit pertanian untuk masyarakat
Rp 18.000.000
Kunjungan kerja dan studi komparasi ketahanan pangan Rp 15.000.000
Oprasional kegiatan karang taruna
Rp 5.000.000
Pembangunan atap areal posyandu
Rp 29.025.000."bebernya"
Menurut undang-undang No. 31 tahun 1999 "sambung Kardo" jenis tindak pidana yang termasuk korupsi diantaranya, Perbuatan curang dalam mengelola anggaran negara karena tidak sesuai rencana anggaran dan benturan kepentingan dalam pengadaan, Setelah kami analisa menggunakan data yang kami miliki ada indikasi kejanggalan yang berlaku dalam pengelolaan DD desa setempat salah satunya anggaran untuk penilaian aset desa hingga menelan anggaran sampai Rp 5.800.000.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang desa.
Dana desa untuk pembangunan serta pemberdayaan demi kemajuan desa atau memberikan manfaat masyarakat desa"pungkasnya"(MP)
0 Komentar