BPK Temukan Perjalanan Dinas Tak Sesuai Ketentuan di Sekretariat DPRD Fakfak. Ini Besarannya.

Fakfak.1Detik.Online-

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua Barat, menemukan adanya realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada perjalanan dinas di sekretariat DPRD, termasuk di dalamnya perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Fakfak tahun 2022. Hal tersebut, termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Fakfak yang dilakukan BPK pada awal tahun 2023. 

BPK menjelaskan, temuan tersebut terdapat dalam dua kegiatan yang melibatkan para wakil rakyat.

"Realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada sekretariat DPRD senilai Rp. 299. 931.060.00 terjadi pada dua kegiatan yaitu, kegiatan fraksi partai senilai Rp. 235.113.660.00 dan kegiatan bimtek senilai Rp. 64.817.400.00". dikutip dari LHP BPK Perwakilan Papua Barat.

Total Anggaran Rp. 299. 931.060.00 tersebut merupakan akumulasi kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dengan nilai bervariasi, mulai dari tujuh ratus ribu rupiah hingga dua puluh jutaan per pelaku perjalanan dinas.

Terhadap temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar para pelaku perjalanan dinas termasuk anggota DPRD,  melakukan pengembalian ke kas daerah.

Berikut rincian kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang mesti di kembalikan ke kas daerah: 

(1). AGIB Rp. 28.404.000, (2). AKW Rp. 25.505.900, (3). ATI Rp. 29.664.000, (4). AR Rp. 6.230.000, (5). AAF Rp. 5.591.000, (6). BL Rp. 13.710.000, (7). IP Rp. 6.230.000, (8). IT Rp. 3.554.000, (9). LI Rp. 6.766.160, (10). LPS Rp. 5.591.000, (11). MK Rp. 9.502.900, (12). MTK Rp. 10.926.000, (13). MR Rp. 23.230.000, (14). MAS Rp. 11.230.000, (15). MRF Rp. 19.100.000, (16). MUR Rp. 23.218.000, (17). RD Rp. 5.591.000, (18). SH Rp. 19.621.800, (19). SRH Rp.8.010.000, (20). ST Rp.3.331.900, (21). SI Rp.3.730.500, (22). UR Rp.750.000, (23). WSH Rp.5.000.000, (24). WN Rp.5.591.000, (25). YCY Rp.19.101.900.

Dari temuan tersebut BPK menerangkan, perjalanan dinas tidak disertai bukti sewa kendaraan, bukti hotel, boarding pass bahkan  sampai pada uang harian dan uang representasi yang ditagih melebihi hari perjalanan dinas.

Meski demikian, BPK menyebutkan baru satu orang pelaku perjalanan dinas yang melakukan pengembalian atas nama SRH, STS 03 mei 2023. 

Sementara itu, hasil konfirmasi 1Detik terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Fakfak, mengakui adanya temuan tersebut.

"Iya benar. Jadi contoh kegiatan di manado hampir semua anggota dewan ikut dan pertanggungjawaban sudah di buat namun tidak di kasih masuk. Jadi begini, ini akibat kesalahan sekretariat dewan yang lama yang melaksanakan tugas tidak secara baik". ujar anggota DPRD asal Partai Nasdem Marselus Rahamitu kepada 1Detik, kamis (11/1) kemarin. Ia mengatakan telah melakukan pengembalian atas temuan tersebut.

Anggota DPRD lainnya yang berhasil dikonfirmasi 1Detik via telepon, kamis kemarin yaitu, Anggota DPRD asal Partai Hanura Burhan Landupa dan anggota DPRD asal Partai PDI Perjuangan Yoan C.Yotleli. Keduanya membenarkan temuan tersebut dan mengatakan telah melakukan pengembalian.

Burhan menyampaikan koreksi terhadap keterangan dalam LHP BPK, yang menyebutkan dirinya melakukan perjalanan dinas ke makasar dalam kapasitas sebagai anggota DPRD asal partai Perindo, padahal dia merupakan anggota DPRD asal partai Hanura yang pada waktu itu mengikuti kegiatan di Jakarta. (*)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!