Viral Pemuda Berusia 20 Tahun Ini Tega Sewa Teman Membunuh Ayahnya dan Minta Jarah Harta di Dalam Rumah

 








Berita1detik.online-


Seorang pemuda inisial MB berusia 20 tahun tega menyewa temannya untuk membunuh ayah kandungnya sendiri.

Kasus pembunuhan ini terjadi di Perum Puri Asri Kecamatan Comal, Kabuaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Selasa (28/11/2023).

Setelah kasus pembunuhan dan perampokan pengusaha sukses mainan ini, polisi melakukan penyelidikan.

Kini, terungkap otak di balik perampokan dan pembunuhan pengusaha bernama Mohammad Aldar (60) alias MA tersebut.

Ternyata, anak kandung ini tega menghabisi ayahnya dengan menyewa temannya sendiri sebagai pembunuh bayaran.

Korban MA adalah seorang bos toko mainan di Pasar Comal. Selain itu, ia juga memiliki sejumlah rumah kontrakan.

Motif pembunuhan karena permintaan tak dituruti sang ayah

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, MB tega menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa ayah kandung karena permintaannya tak dituruti.

Pelaku mengaku sudah diliputi rasa sakit hati, sehingga tega menjadi dalang atas kematian ayah kandungnya sendiri.

Tak hanya menyuruh membunuh ayahnya, MB juga mempersilakan orang suruhannya untuk menjarah harta yang ada di rumah ayahnya tersebut.

Kronologi Pembunuhan

AKBP Yovan Fatika menyebut, tindak pidana pembunuhan berencana terungkap setelah Satreskrim Polres Pemalang melakukan pendalaman dan berbagai tahap penyelidikan.

Menurut Yovan, kasus tersebut berawal saat tersangka pertama AN (20) yang mengeksekusi korban mendatangi MB (20) untuk meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta, pada Jumat (3/11/2023).

Saat itu, keduanya melakukan perbincangan untuk melakukan perencanaan pembunuhan kepada korban MA (60) yang merupakan ayah kandung dari MB.

Setelah MB memberikan pinjaman uang kepada AN, kemudian terjadi perbincangan antara MB dan AN untuk membunuh ayah dari MB,” kata Yovan, Jumat (8/12/2023).

Alasanya, karena korban tidak memenuhi beberapa permintaan MB, sehingga MB merasa sakit hati,” imbuhnya.

AN kemudian menyetujui permintaan untuk membunuh MA setelah MB menjanjikan akan memberi bonus uang.

Berdasarkan informasi yang diterima, uang yang dijanjikan ketika ayahnya sudah tewas sebesar Rp 10 juta.

Namun bonus uang belum diberikan, pelaku pembunuhan sudah ditangkap polisi.

Tersangka MB juga mempersilahkan AN untuk mengambil uang di dalam rumah korban, setelah AN berhasil membunuh korban,” kata Yovan.

Untuk melancarkan rencananya, MB memberikan sejumlah informasi kepada AN untuk mengakses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban.

Kemudian, MB membuka pintu tersebut agar AN dapat memasuki rumah korban.

Informasi akses masuk dikomunikasikan MB melalui fitur pesan dalam aplikasi game online," katanya.

AN berhasil memasuki rumah korban, Selasa (28/11/2023) dini hari.

AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar. Kemudian, tersangka melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban.

Korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga tersangka kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

"Tersangka menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban."

Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, karena membutuhkan uang untuk membayar utang," beber dia.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (28/11/2023) warga Perum Puri Asri Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah digegerkan dengan perampokan dan pembunuhan yang menimpa pengusaha sukses bos mainan.

Korban yang berlumuran darah tersebut kali pertama ditemukan anak korban MB (20) yang seolah-olah kaget dengan kematian ayahnya.

Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di leher dan uang jutaan rupiah raib.

Setelah dilakukan oleh Tempat Kejadi Perkara (TKP) dan bukti permulaan akhirnya polisi menetapkan AN (22) warga yang masih tinggal dalam satu komplek rumah korban.

Namun, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Tersangka tidak diancam dengan pembunuhan berencana, dengan ancaman hanya hukuman 15 tahun.


Sumber:Tribun

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!