Berita1detik.Online-
DJR Alias Dedi warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara hanya bisa pasrah saat ditangkap personil Saat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (6/12/2023).
Pria berusia 42 ini ditangkap petugas lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 50 gram.
Penangkapan tersangka ini terjadi di salah satu kamar hotel yang berada di Pusat Kota Padangsidimpuan.
Kala itu, warga resah dengan aktivitas tersangka yang mengedarkan narkoba di kawasan tersebut.
"Sewaktu penggerebekan tersebut, personil mendapati tersangka sendirian berada di dalam kamar,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, Kamis (7/12/2023) siang
Setelah dilakukan penyelidikan, ujarnya, Tim opsnal kemudian menyergap pelaku di salah satu kamar Hotel , tempatnya bekerja tegasnya,
Selanjutnya, jelas AKP Jasama , dilakukan penggeledahan disaksikan sejumlah warga "Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku tidak ditemukan barang bukti Narkotika," ungkapnya.
kemudian di lakukan penggeledahan dikamar tidur pelaku , pihaknya mendapati barang bukti 5 bungkus narkoba jenis sabu beserta timbangan elektrik di bawah bantal. Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapati 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi plastik klip transparan kecil kosong, 1 unit ponsel warna Hitam, 1 kaleng kotak rokok, serta uang tunai Rp801.000.
“Setelah ditimbang, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat 50 gram,” terangnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Padangsidimpuan. Dimana, barang haram tersebut didapat tersangka dari seorang pria di Kota Sibolga.
“Ini kita lagi lakukan penyelidikan mengenai jaringan tersangka. Tersangka ini juga seorang residivis narkoba pernah mendekam dibalik jeruji besi dengan kasus yang sama tahun 2014 dan keluar tahun 2016 ,lalu ” pungkasnya
menambahkan penangkapan tersangka DS tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan. Dengan mengantongi informasi tersebut, Polres Malang melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” katanya.
Ia menegaskan Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkotika khususnya di wilayah kota Padangsidimpuan. Masyarakat diharapkan juga bisa berperan aktif dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami berkomitmen untuk terus mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam mendukung upaya tersebut," katanya.
Kini, Dedi harus kembali meringkuk di belakang jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara
Sumber:Tribun
0 Komentar