Berita1detik.Online-
Seorang oknum pengasuh salah satu pondok pesantren di Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Provinsi Kalimantan Timur (kaltim) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya.
Oknum pimpinan pondok pesantren itu telah dilaporkan ke Polres Bontang pada Rabu (29/11/2023).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan bukti catatan curhatan terkait kasus tersebut di handphone milik korban
Ditemukan juga 5 bukti tangkapan layar percakapan korban dengan terlapor, yang menguak bujuk rayu terduga pelaku.
Modus pelaku adalah setoran hafalan Alquran.
Menurut keterangan kakak korban (24), ada hal yang ganjil dalam kegiatan setoran hafalan Alquran tersebut.
Sebab kegiatan itu dilakukan dalam ruang pribadi terlapor dan waktunya tengah malam.
"Itu ada semuanya di catatan pribadi korban di hpnya," ungkap kakak korban.
Dia juga mengaku korban tidak berani buka suara lantaran ada ancaman penganiayaan jika sampai orang lain tahu perbuatan asusila itu.
Meskipun korban trauma dan selalu menangis saat menghubungi keluarga.
"Kami sudah curiga, tapi dia tidak mau menyampaikan," tuturnya.
Akhirnya korban hanya bisa mencurahkan kepedihannya dalam sebuah tulisan curhatan.
"Itu pun baru terungkap karena saya ambil hpnya, saat dia masuk rumah sakit," ungkapnya.
Saksi mengatakan, dari catatan itu ia bisa mengetahui perbuatan keji terduga pelaku yang saat ini juga mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif di Dapil Bontang Selatan.
Dia berharap Polres Bontang bisa menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada korban baru.
Dia mengaku adiknya saat ini mengalami trauma berat.
"Ini kejadian keji. Pelaku itu merupakan tokoh dan pemuka agama," pungkasnya.
Korban Dilecehkan Sejak 2022
Menurut keterangan kakak korban (24), dari catatan tersebut kasus pelecehan itu terjadi pertama kali pada 2022 lalu.
Dia menduga perbuatan keji itu dilakukan berulang kali.
"Waktu mau naik kelas tiga SMA. Sekarang dia sudah lulus. Tahun 2022 persisnya," ungkap kakak korban
Modusnya pelaku diminta untuk setor hafalan Alquran sekitar pukul 00.00 Wita, apabila setoran ayatnya salah korban diminta untuk memijat pelaku.
Parahnya korban sempat disuruh membuka pakaiannya.
"Saya sangat sakit hati. Adik kandung saya dibuat seperti ini. Itu ustaz bejat," ucap kerabat korban
Menurut sang kakak, korban tidak berani buka suara karena diancam akan dianiaya jika sampai perbuatan pelaku diketahui orang lain.
Kasus ini telah ditangani polisi, atas laporan yang telah diserahkan pada 28 November lalu.
"Sudah kami laporkan, saya berharap ini bisa diproses segera secara hukum," pungkasnya.
Terduga Pelaku Seorang Caleg
Terduga pelaku tindakan asusila adalah pengasuh satu Ponpes di Kelurahan Tanjung Laut.
Dia juga diketahui maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) dapil Bontang Selatan.
Mengutip TribunKaltim.co, Kamis (30/11/2023), kakak kirban mengatakan aksi kotor tersebut dilakukan sejak korban masih di bangku sekolah SMA kelas II atau berusia 17 tahun.
Modusnya pelaku diminta untuk setor hapalan Alquran sekitar pukul 00.00 Wita, apabila setoran ayatnya salah korban diminta untuk memijat pelaku.
"Ini ustaz yang sifatnya sangat tercela," kata dia.
Dia berharap Polres Bontang bisa menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada korban baru.
Dia mengaku adiknya saat ini mengalami trauma berat.
"Ini kejadian keji. Pelaku itu merupakan tokoh dan pemuka agama," sambungnya.
Polisi Periksa Saksi
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ada laporan masuk. Saat ini tengah berproses. Nanti saya kasih info lagi," ucap Iptu Hari Supranoto
Polres Bontang memastikan proses hukum terkait laporan dugaan kasus pelecehan asusila terhadap santriwati, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur, akan diusut sampai tuntas.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan saat ini pihaknya sudah memanggil beberapa saksi, termasuk korban untuk dimintai keterangannya.
Setelah itu akan dilakukan, gelar perkara.
"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan kami akan mengungkapkan fakta seterang-terangnya," kata Kasat Reskrim, Kamis (30/11/2023).
Sumber:Tribun
0 Komentar