Tahun 2023, 12 Perkara Tindak Pidana Diselesaikan Kejari Fakfak Melalui Keadilan Restoratif


Fakfak.1Detik.Online-

Keadilan Restoratif atau restoratif justice (RJ) adalah, penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 


Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nila Mahuse, SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Sebastian P. Handoko, SH, kepada 1Detik, selasa (20/12) siang di Kantor Kejari Fakfak mengatakan, sepanjang tahun 2023, pihak Kejari Fakfak telah menyelesaikan 12 perkara tindak pidana melalui penyelesaian Restoratif Justice (RJ), yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


"Tahun 2023 ada 12 perkara pidana yang kami selesaikan melalui restoratif justice." ujar lelaki asal semarang Jawa Tengah ini.


Saat ditanya, perkara apa saja yang dapat diselesaikan melalui proses RJ, Sebastian mengurai syarat yang diatur dalam Perja 15 tahun 2020.


"Perkara-perkara yang tidak diatur lebih dari lima tahun, dalam artian tidak lebih dari lima tahun ancamannya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp. 2.500.000; (dua juta, lima ratus ribu rupiah) dan korban mau memaafkan tersangka." sebutnya.


Lanjut Sebastian, proses penyelesaian RJ, dilakukan sebelum penuntutan di pengadilan.


"Jadi ini kita lakukan sebelum persidangan. Jadi kalau semua sudah diselesaikan secara kekeluargaan maka penuntutan tidak kami lakukan." imbuhnya.


Dari data yang diperoleh media ini menyebutkan, dari 12 perkara yang diselesaikan melalui RJ, didominasi perkara 351 ayat (1) KUHP atau penganiayaan sebanyak 9 perkara dan 3 perkara lainnya yakni perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga.


Prestasi Kejari Fakfak menyelesaikan 12 perkara tindak pidana secara RJ sepanjang tahun 2023 ini, membuat satuan kerja (satker) ini meraih penghargaan Kejati Papua Barat. Selain itu, selama tahun 2023 total ada 66 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan terdapat 78 berkas perkara yang ditangani kejaksaan Negeri Fakfak. (Ar)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!